Kendari, (SultraDemoNews)- Gugatan Pasangan calon walikota Kendari Rasak-Haris hari ini resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hal itu diungkapkan pengacara Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari, Khalid Usman, SH. dan Fadh Atsur, SH, MH.
Dijelaskannya, sebanyak delapan presidium sidang yang diketuai oleh Ketua MK RI Arief Hidayat, gugatan Rasak-Haris dinyatakan berhenti dan tidak dapat dilanjutkan.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, atau dengan kata lain legal standing tidak mencapai 1,5% untuk dilanjutkan”,terang Khalid Usman saat dihubungi melalui via telepon, Selasa (4/4/2017).
Fadh Atsur yang juga kuasa hukum KPU Kota Kendari turut membenarkan, dikatakannya, soal bukti gugatan yang menyangkut netralitas penyelenggara, termasuk bukti baru yang dimasukan kuasa hukum Rasak- Haris, tetap tidak menjadikan dasar kuat untuk MK lanjutkan sidang sengketa Pilwali kota Kendari.
“Pokonya semua ditolak, bahkan bukti baru yang diajukan kuasa hukum Rasak-Haris sudah tidak diperiksa, sebab bukan syarat dan waktunya lagi”,tutupnya.
Reporter : Aliyadin Koteo.
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 
Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.