Kendari, Sultrademo.co – Direktur Eksekutif Lembaga Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring (SultaDemo), sebagai pemantau lokal yang terakreditasi oleh KPU Provinsi Sultra, Arafat, sebagai salah satu narasumber paparkan topik “Evaluasi Model Kelembagaan Bawaslu Dalam Tantangan Optimalisasi Tugas Pengawasan Pemilihan Tahun 2024” pada kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu RI yang dikemas dalam kegiatan “Rapat Kordinasi Pengawas Pemilu Bagi Stakeholder Pemilu” dengan membahas manajemen evaluasi model kelembagaan bawaslu dalam tantangan optimalisasi tugas pengawasan pemilihan umum 2024, Sabtu (8/6/2024).
Menurut Arafat, Bawaslu memiliki dua tantangan, pertama, tantangan Internal dimana, secara internal kelembagaan ada pimpinan Bawaslu dan Sekjen Bawaslu yang minimal ada empat dasar hukum dalam evaluasi model kelembagaan:
1. Undang-Undang no : 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
2. Perbawaslu no 1 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat jenderal Bawaslu, Sekretariat Badan Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kab/Kota, dan sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.
3. Perbawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang tata kerja pola hubungan Pengawas Pemilihan dalam menjalankan fungsi manajemen, dimana pengendalian dan desain perencanaan yang telah disusun harus bisa sinkron dengan pelaksanaan
4. PKPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota tahun 2024.
Empat dasar itulah kondisi kontektual evaluasi tantangan internal akan mempengaruhi optimalisasi tugas pengawasan pemilihan seperti :
1. Fungsi fungsi Manajemen dalam tata kelola kelembagaan secara khusus anggaran desain dalam mendorong optimalisasi penagawasan seperti perencanan yang tidak sinkron dengan tahapan jadwal pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota apalagi Bawaslu ditingkat provinsi akan mengelola dua mata anggaran Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Bawaslu Kab/Kota tidak sinkron antara pencairan jadwal pengawasn dan jadwal Pemilu.
2. Pemaknaan rapat-rapat seperti rapat kerja teknis/rapat koordinasi/rapat evaluasi dan yang hampir kehilangan makna maksud rapat tersebut berjalan sama saja. Seolah oleh hanya memburuh target serapan dan laporan pertanggungjawab keuangan hampir kehilangan makna pemilu berjalan secara subtansil tetapi berjalan secara prosedur.
Sementara, tantangan yang kedua, tantangan Eksternal yang meliputi :
1. Kemungkinan akan terjadi perubahan undang undang penyelenggara Pemilu setelah pelantikan Presiden Indonesia dan Legsiltatif 2024-2029
2. Perubahan Undang-Undang tersebut menyangkut masa periode penyelenggaraan pemilu yang seragam 5 tahun dan serentak. Menyesuaikan pemilihan serentak 5 tahunan.
3. Adanya inisiatif pimpinan DPD RI sowan ke tokoh-tokoh bangsa meminta masukan akan perubahan pemilihan presiden dikembalikan ke MPR/Gubernur oleh DPR Provinsi / bupati walikota langsung. Semua akan mempengarui kelembagaan penyelenggara pemilu.
Sangat menarik langkah antisipatif pimpinan Bawaslu RI, Herwyn J.H Melonda menyusun Grand Desain Kurikulum Peningkatan Kapasitas Pengawas pemilu periode selanjutya, dimana, saat ini bawaslu sedang menyusun desain kurikulum untuk mewujudkan pengawas pemilu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang tepat dan kontektual dalam melakukan optimalisasi para pengawas pemilu 2027-2032. Herwyn menuturkan keluaran dari grand desain yang sementara disusun berupa keputusan ketua Bawaslu atau bisa jadi peratura Bawaslu Herwyn berharap walaupun periode kepemimpinanya berakhir dan berganti tidak meruba program prioritas Bawaslu yang telah disusun periode sebelumnya hal ini disampaikanya saat membuka acara sosialisasi grand desain kurikulum peningkatan kapasitas pengawas pemilu dibandung (sumber ig bawasluri 09/05/2024).
“Sinkronisasi manajemen perencanaan bawaslu dalam menghadapi tahapan pelaksanaan pemilu/pemilukada sangat penting agar tidak terjadi disfungsional pada pelaksanaan aaturan-aturan yang ada, sehingga menghadapi permasalahan di lapangan nantinya, bawaslu memiliki kiblat yang bisa dijadikan patokan sesuai tahapan dan jadwal pemilihan,” terang Arafat.
Sementara, terkait gagasan Grand Desain Kurikulum yang disiasati Oleh Herwyn J.H Malonda selaku Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI, Arafat mengaku pentingnya kurikulum tersebut dibekalkan sebagai sebuah sistem pendidikan kapasitas seperti sekolah agar ketika bertugas dapat beradaptasi dengan tugas tugas dan kewenangnnya
“Grand Kurikulum Desain menurutku sangat efektif untuk diterapkan pada anggota Bawaslu agar mereka memiliki pemahaman dalam menyikapi permasalahan yang ada di lapangan nantinya,” tegas Arafat.
Arafat pun berharap, agar Bawaslu bisa terus meningkatkan tugas pengawasan partisipatif.
“Keinginan saya, pemilihan langsung tetap dilakukan dan Bawaslu bisa terus meningkatkan tugas pengawasan partisipatif,” imbuhnya