Kendari, Sultrademo.co – Setelah mengeluarkan siaran pesan pada Whatsapp Grup (WAG) mengenai dirinya meminta Prabowo untuk untuk mundur sebagai Ketua Umum DPP Gerindra dan mendukung Sufmi Dasco Ahmad untuk menduduki Ketua Umum partai tersebut, Lisman Hasibuan dilaporkan ke Mabes Polri.
Hal tersebut dilakukannya dengan mengatasnamakan Ketua Umum Majelis Penyelamat Organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (MPO KNPI).
Buntut, siaran pesannya tersebut langsung dilaporkan ke mabes polri oleh M. Maulana Bungaran, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), atas dugaan tindak pidana penyebaran berita atau pemberitahuan bohong (hoax) dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap serta pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap Sufmi Dasco Ahmad.
Menanggapi berita tersebut, Bahtra selaku Ketua DPP KNPI mengutuk keras tindakan Lisman tersebut.
Dikatakannya, semestinya Lisman jangan membuat gerakan yang merugikan orang lain dan mengorbankan nama KNPI untuk kepentingan pribadi.
Bahtra yang juga merupakan ketua OKK DPD Gerindra Sultra tersebut, sangat berharap Mabes Polri segera mungkin menindaklanjuti laporan tersebut, sebab Lisman sengaja mencatut nama Sufmi Dasco Ahmad tanpa meminta izin dan mengkonfirmasi ke Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.
“Tindakannya Lisman ini merupakan pencemaran nama baik. selain itu ini juga termasuk upaya mengadu domba pak Prabowo dengan pak Sufmi Dasco,” Ujar Ketua OKK DPD Gerindra tersebut.
Sementara itu, menurutnya apa yang disampaikan oleh Lisman dalam siaran pesannya itu tidak mewakili pemuda, dan Lisman membawa nama KNPI secara tak bertanggung jawab.
“maka dari itu saya harap dia harus segera diproses hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu” pungkas Bahtra yang juga merupakan Mantan ketua PB HMI.