Kendari, (SultraDemoNews)- Terkait informasi registrasi kartu perdana yang akhir-akhir ini menjadi hangat dibincangkan, Branch Telkomsel Kendari menegaskan masyarakat tidak menganggap remeh hal tersebut, pasalnya registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kartu Tanda Pengenal ( KTP) dan nomor induk Kartu Keluarga (KK) merupakan ketetapan pemerintah yang wajib dipatuhi dan akan berujung pemblokiran kartu bila diabaikan.
Anthony Sitorus menjelaskan, registrasi pelanggan prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh pelanggan, baik itu pelanggan lama maupun pelanggan baru.
“Registrasi kartu prabayar pelanggan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layar telekomunikasi terhadap tindak kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti kejahatan terorisme, penipuan, informasi samping, serta kejahatan siber,” terangnya, Kamis (2/11/2017).
Ditambahkannya, registrasi itu dapat memudahkan pelanggan dalam penyediaan layanan telekomunikasi transaksi online dan non tunai. Selain itu, data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyalur dana satu bantuan pemerintah dan hal lainnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa registrasi kartu prabayar sekarang dengan registrasi sebelumnya memiliki banyak perubuhan, dimana ketentuan registrasi sebelumnya menggunakan data nomor identitas, nama, alamat, tempat tanggal L
Lahir, ROID (Retail/Outlet Id), dan kode pos. Sedangkan ketentuan registrasi baru menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercantum pada KTP elektronik dan KK.
“Dengan ketentuan baru ini tidak terlalu rumit karena hanya dengan menggunakan NIK KK dan KTP, identitas pelanggan langsung tercantum dengan jelas,” ujarnya.
Untuk diketahui, ketentuan registrasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan telekomunikasi, dalam hal ini Telkomsel berdasar pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (PM 12 Tahun 2016), yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. (Rifin)
Editor : AK