Buku : Menggugat Eksistensi dan Peran Mahkamah Partai

Kendari, (SultraDemoNews) – Pasca reformasi konstitusi Republik Indonesia secara faktual telah mendorong maraknya kajian atas persoalanpersoalan hukum tata negara di kalangan peminat studi hukum tata negara. Kehadiran buku “Menggugat Eksistensi dan Peran Mahkamah Partai” yang ditulis oleh Bachtiar ini paling tidak telah ikut andil memberikan cakrawala bagi dunia hukum khususnya bagi pengembangan studi hukum tata negara. Oleh karena itu, saya menyambut baik buku ini untuk menyemarakkan khasanah literatur hukum tata negara dan politik di Indonesia, karena buku ilmiah yang secara khusus membahas eksistensi dan peran Mahkamah Partai masih jarang ditemukan, sehingga kehadiran buku ini di tengahtengah khalayak pembaca mampu memberikan pemahaman baru untuk lebih dapat mengetahui dan memahami eksistensi dan peran Mahkamah Partai dalam sistem ketatanegaraan.

Bagi negara yang mengklaim dirinya negara demokratis, eksistensi partai politik merupakan pilar demokrasi. Demokrasi tanpa partai politik akan kehilangan maknanya, sehingga partai politik menjadi instrumen penting dalam berdemokrasi. Namun dalam optik negara hukum demokratis, bekerjanya partai politik akan selalu dibatasi oleh konstitusi, sebab konstitusi adalah hukum dasar yang memberi pedoman bagi semua organ kekuasaan dalam menyelenggarakan kekuasaannya. Pada titik ini, konstitusi adalah fondasi menuju demokrasi, yang berarti bahwa konstitusi merupakan prasyarat yang diperlukan untuk demokrasi yang sehat dan dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, demokrasi yang diidealkan haruslah diletakkan dalam koridor konstitusi. Itulah sebabnya salah satu instrumen yang digunakan agar partai politik mengembangkan demokrasi yang berbasis pada konstitusi atau yang diistilahkan dengan demokrasi konstitusional adalah Mahkamah Partai.

Bacaan Lainnya

Dalam desain politik hukum partai politik di Indonesia, Mahkamah Partai merupakan satu-satunya organ partai politik yang bebas dan mandiri yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan konflik atau perselisihan internal dalam partai politik. Karena itu, kehadiran Mahkamah Partai tidak lain dimaksudkan untuk menjamin proses demokratisasi dalam internal partai politik, yang sekaligus juga mewujudkan cita demokrasi konstitusional dalam negara hukum. Meskipun demikian, dalam implementasinya eksistensi dan peran Mahkamah Partai masih diragukan dan bahkan masih menyisahkan persoalan.

Buku ini terdiri dari empat bab, yang pertama adalah pendahuluan, bab 2 partai politik dan esensi demokrasi konstitusional, bab tiga akan mengupas tentang konflik internal partai politik dan dinamikanya di Indonesia  dan bab terakhir tentang eksistensi dan peran ideal mahkamah partai.

Sumber : http://penerbitbukudeepublish.com/shop/buku-menggugat-eksistensi/

 
 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait