Kendari, SultraDemoNews- Seorang anak berusia sembilan tahun dan masih duduk di bangku kelas tiga SD dicabuli kakeknya sendiri saat hendak menuju Kendari.
Korban berinisial RI, dan tersangka adalah DD (59), dijelaskan Kapolres Kendari, Jemi Junaedi, awalnya korban bersama ayah, ibu dan kakeknya hendak menuju Kendari dari Unaaha menggunakan kendaraan roda empat (pick up).
Dalam perjalanan tersebut, korban dalam posisi tertidur, lalu kakek (tersangka) menarik tangan korban dan membaringkan kepala korban di pahanya.
“Tersangka mengurut-urut paha korban sebelah kanan, lalu memasukan jari tengah dan jari telunjuk ke dalam lubang kemaluan dan mengeluarkannya kembali sambil memperbaiki posisi duduknya dan memasukan tanggannya kembali,”ungkap Kapolres Kendari.
Begitu sampai dirumah korban, lanjut Jemi, korban kemudian bercerita kepada ibunya apa yang telah ia alami sepanjang perjalanan. Dari hasil visum terdapat robekan dan adanya bercak darah di kemaluan korban.
Atas perilaku tersebut, tersangka kemudian diamankan di Polres Kendari dengan barang bukti 1 lembar baju lengan panjang warna pink, 1 lembar jaket jeans warna biru, 1 lembar celana panjang warna hitam, 1 lembar baju dalam warna putih, dan 1 celana dalam warna biru.
Tersangka disangkakan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Reporter. Aryani fitriana