Rabu, 15 Agustus 2017.
Konsel,(SultraDemoNews)- Penamaan desa biasanya tidak terlepas dari sejarah/historis leluhur yang hidup dan mendiami suatu wilayah tertentu dan tidak serta merta diberikan nama begitu saja tanpa ada sejarah yang tersirat, demikian halnya Desa Boro-Boro Lameuru Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konawe Selatan yang mengandung makna tersendiri dan diyakini banyak unsur sejarah yang sangat berarti.
Seiring dengan perkembangan waktu. Seorang Kepala Desa setempat diduga melakukan pelecehan nama desa yang akhirnya harus diadukan ke DPRD Konawe Selatan.
Sebut saja Mukrin Melangga yang diduga melecehkan nama desa dengan menyebutnya Desa Boro-Boro Lameuru berarti Pezina, Pembohong, Pencuri dan tidak beragama (ateis). Pernyataan tersebut disampaikannya bukan bermaksud menghina ataupun melecehkan nama baik desa itu, melainkan memberi saran kepada salah satu Anggota DPRD Konsel yang saat itu melakukan reses di desa tersebut pada Bulan Juni lalu. dirinya mengusulkan untuk mengganti nama Desa Boro-Boro Lameuru dengan nama desa lain.
“Saya ingin mengusulkan untuk pergantian nama Desa Boro Boro Lameeuru menjadi desa Tela Tue kalau itu diterima, dengan pertimbangan kalau diartikan nama Boro-Boro Lameuru itu adalah bohong bohong, sehingga banyak pencuri dan pezina di desa ini. Kenapa demikian karna baru kurang lebih dua tahun menjabat sudah banyak kasus kasus pencurian dan perzinahan yang saya selesaikan, dan saya tidak ada niat untuk melecehkan,” katanya saat RDP dengan DPRD Konsel di Desa Boro-Boro Lameuru. Senin (14/8/2017.
Tak terima pernyataan tersebut, masyarakat setempat mengadukan ke pihak berwajib termasuk ke DPRD Konsel dan menuntut oknum Kades tersebut memundurkan diri dan melepas jabatannya sebagai Kades.
Yusup selaku BPD menuturkan bahwa pihaknya sudah menjalankan tugas dan fungsinya, menurutnya porsoalan itu seharunya sudah lama selesai tapi karna lambatnya pihak kecamatan merespon dan terkesan biasa biasa saja, demi menghindari konflik, dirinya terpaksa harus menyurat ke kabupaten untuk mendapat tindakan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak DPRD Konsel Komisi I, Tasman Lamuse menuturkan kehadiran pihaknya pada pertemuan tersebut sebatas melakukan mediasi dan mencari solusi sehingga permasalahan itu cepat selesai dan kembali seperti biasa. Olehnya, kata Tasman, pihaknya memastikan hasil musyawarah hari itu akan direkomendasikannya ke Ketua DPRD Konawe Selatan kemudian di teruskan ke Bupati Konawe Selatan.
“Adapun nanti keinginan masyarakat untuk mengganti Kadesnya itu ada aturan mainnya tidak serta merta mengganti begitu saja. Saya mengharapkan agar masyarakat tidak berbuat anarkis percayakan saja pada kami dan penegak hukum untuk memprosesnya,” tutupnya
Laporan : All