Kendari, (SultraDemoNews)- Terkait aktivitas Perseroan Terbatas Virtue Dragon Nikel Industri (PT. VDNI) di Kecamatan Morosi Sulawesi Tenggara (Sultra), forum masyarakat lingkar tambang mendatangi Lembaga Badan Hukum (LBH) Kota Kendari untuk meminta pendampingan hukum 23/04 silam. Aduan tersebut juga diterima langsung oleh direktur LBH.
Ketua Forum Masyarakat Lingkar Tambang, Kasman Kasbur mengungkapkan, ada sertifikat tanah yang diambil oleh PT. VDNI tanpa sepengetahuan masyarakat dan tidak melalui proses hukum. Saat ini sertifikat tersebut sudah berada di Kapolres Konawe.
“Kami hanya meminta sertifikat kami di kembalikan, sertifikat yang mereka ambil tanpa sepengetahuan kami,” ungkapnya kepada sultrademo.co
Lanjutnya, akibat aktivitas pertambangan itu juga, banyak petani tambak yang merugi karena limbah dari perusahaan PT VDNI, masyarakat juga mengeluhkan persoalan debu yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan tersebut, dampaknya banyak masyarakat mengalami gangguan pernapasan.
Menanggapi hal itu, Direktur LBH Kota Kendari, Anselmus AR Masiku mengatakan, karena ada dugaan kerusakan lingkungan oleh tambang yang sedang beraktifitas itu, VDNI harus membuat pengelolaan limbah untuk mengurangi kerusakan lingkungan.
“Untuk lahan ekonomi masyarakat, VDNI juga harus meberikan konpensasi yang rasional sesuai harga pasar kepada masyarakat, tapi bila tidak ada kebijakan dari PT. VDNI, masyarakat punya hak untuk menggungatnya ke pengadilan, dalam hal gugatan perbuatan melawan hukum.” Tutupnya.
Reporter : Anggun Abubakar