Konawe Utara, SultraDemoNews- Kepala Desa Marombo Pantai, Kecamatan linggikima, Kabupaten Konawe Utara terancam diberhentikan secara tidak hormat (dipecat) atas dugaan pemalsuan administrasi. Jamul diduga nekat menggunakan ijazah palsu saat memenuhi syarat administrasi pencalonan kepala desa (Pilkades) 28 Februari 2017 lalu. Jamul yang akhirnya terpilih menjadi Kades belakangan dihadang dengan munculnya dokumen dan data yang dinilai menjadi bukti kepalsuan ijasah SMA Jamul.
Saat ditelusuri, sejumlah fakta pelanggaran administrasi berupa pemalsuan ijasah dapat disaksikan pada perbedaan tanggal dan bulan penerbitan/penandatanganan ijazah antara yang dimiliki Jamul dengan alumni SMAN 1 Pelau Haruku. Lebih menguatkan lagi, Kepala Sekolah yang namanya terterah dalam ijasah yang dimiliki oleh Jamul tidak diakui sebagai alumni SMA tersebut.
Hal itu ditandai dengan surat pernyataan Kepala Sekolah, Jacob Wattimena, selaku kepala sekolah yang nama dan tandatangannya tertera pada ijazah alumni yang diterbitkan pada tahun 1992 dengan ijazah milik Jamul.
Surat Penyataan Jacob, Kasek SMAN 1 Pelau Kariu
Seperti dikutip dari penyataan tertulis Jacob Wattimena, ijazah yang digunakan Jamul saat mencalonkan sebagai Kades di Konut, dan mengatasnamakan sebagai alumni SMA Negeri 1 Pulau Kariu adalah palsu atau tidak sah. Karena sejak Jacob ditetapkan sebagai PJ Kepala Sekolah Pelau Kariu, tertanggal 8 Juni 1984 sampai 7 Juni 1990, dirinya tidak pernah membina atau mendidik peserta didik atas nama Jamul.
Lebih jau dirincikan, sejak tahun 1990 dirinya sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Pulau Kariu terhitung sejak 7 juni 1990. Sebab, sesuai Surat Keputusan Menteri pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor: 216/117/CI.8/90 tanggal 7 Juni 1990 Jacob ditetapkan sebagai Pj Kepala SMAN 3 Ambon dan J.J Sopacuaperu sebagai penggantinya di SMAN 1 Pelau Kariu.
Kejanggalan lainnya yang ditemukan, yakni nama SMAN Pulau Kariu pada STTB yang dipalsukan, tercantum nama SMAN Pulau Haruku 1. Padahal, sampai dengan tahun 1992 masih menggunakan nama SMAN Pelau Kariu. Selain itu, NIP Jacob Wattimena yang tertulis pada STTB palsu yakni 130162180, sedangkan yang benar adalah 130163180.
“Memang ada pemalsuan administrasi pada Surat Tanda Tamat Belajar atau STTB, atas nama Jamul tahun 1992, itu semua adalah palsu dan tidak benar adanya,” katanya.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Pulau Kariu saat ini, S. Latuconsina melalui surat keterangan Nomor : 420/180/207, yang ditandatangani pada 14 Oktober 2017 lalu memastikan, bahwa tak ada nama Kades Marombo Pantai tersebut dalam daftar peserta didik, di satuan pendidikan yang dipimpinnya itu.
“Yang bersangkutan tidak terdaftar pada buku klaper, sebagai siswa SMA Negeri Pulau Kariu, dan pada tahun 1992 bapak Drs Jacob Wattimena, sudah dimutasi ke SMA Negeri 3 Ambon, pada tahun 1992 yang menjabat sebagai kepala sekolah SMA Negeri Pelau Kirau adalah Bapak Drs JJ Sopacuaperu, ” tandasnya.
Kasus dugaan pemalsuan Ijazah ini juga sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Konawe, sejak Maret 2017 lalu. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait progres kasus tersebut. (AK)