Konawe, Sultrademo.co – Badan Pengawas Pemiliham Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe telah melaksanakan Pleno awal untuk menindak lanjuti laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakan (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) terkait dugaan penggunaan dokumen palsu yang dilakukan oleh salah satu Caleg DPRD Konawe.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Konawe, Restu Tebara menerangkan, terkait laporan LSM LIRA Konawe yang masuk ke Bawaslu telah diterima dan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku yang dimana dari hasil laporan tersebut pihaknya telah memeriksa keterpenuhan unsur formil materinya dan selanjutnya akan memanggil Muhammad Wadio selaku terlapor untuk dimintai klarifikasi.
“Dari hasil pemeriksaan, kami melihat unsur formil laporan tersebut diantaranya apakah sudah berumur 17 tahun, punya hak pilih, warga negara Indonesia, kemudian yang dilaporkan apa dan siapa dan semua telah memenuhi unsur dan kami juga telah melakukan pleno pada, Minggu, (21/1/2023)” Terangnya.
Dari hasil pleno, lanjut Restu, pihaknya akan mengirimkan surat panggilan kepada beberapa saksi untuk dimintai klarifikasi.
“Inshaa Allah Selasa (23/1) kami akan mengambil keterangan dari beberapa saksi termasuk terlapor,” Ungkapnya.
Perlu diketahui, LSM LIRA Kabupaten Konawe sebelumnya telah melaporkan oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Muhammad Wadio ke Bawaslu Konawe, Rabu (17/1/2024) lalu.
Muhammad Wadio dilaporkan LSM LIRA atas dugaan pemalsuan Dokumen serta ketidaksesuaian nama identitas di ijazah yang dimasukkan dalam pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Konawe untuk Daerah Pemilihan (Dapil) IV (empat) meliputi Kecamatan Uepai, Lambuya, Puriala, dan Kecamatan Onembute.
Dalam laporan tersebut, Sekda LIRA, Agus Salim Misman menyerahkan bukti yang ditemukan berupa dokumen ijazah Muhammad Wadio tidak sesuai dengan nama yang ada di ijazah pendidikan kesetaraan program paket C setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anamolepo, Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai dengan nama Perti sesuai nomor induk siswa nasional yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah PKBM Anamolepo.
“Pada saat dimulainya pendaftaran Calon Legislatif DPRD Konawe Dapil IV partai PKB di kantor KPU tahun 2022 lalu, salah satu persyaratan yang dimasukkan yaitu ijazah atas nama Perti dengan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah/STTB dengan nomor surat 26/PKBM-A/Ket/2022,” Terang Agus dalam laporannya.
“DPD LSM LIRA Konawe mempertanyakan dan meduga telah terjadi manipulasi data atas terbitnya ijazah Perti yang digunakan oleh Muhammad Wadio. Hal ini menjadi pertanyaan besar karena dari Perti berbeda jauh dengan nama Muhammad Wadio,” imbuhnya. (*)