Kendari, SultraDemoNews– Polemik pengangkatan dan pemberhentian jabatan Eselon II, III, dan IV Kabupaten Buton Utara (Butur) pada Januari 2017 lalu terus berlanjut hingga kemeja Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Penegak Aspirasi Reformasi Indonesia (LAPERSI), Lilik Asron, SH mengaku telah melaporkan Bupati Butur, Abu Hasan di Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta pada Jumat, 22 September 2017.
“Sudah diadukan pada KASN dengan tanda terima surat Bernomor: 023/B/DPP-LAPAR/9/2017 tertanggal 15 September 2017”, ungkap Asron saat ditemui di Kantor DPD LAPERSI, Selasa (26/9/2017).
Lebih lanjut Asron menjelaskan, pada Mei 2017 lalu, Komisi Aparatur Sipil Negara telah memeriksa Sekretaris Daerah dan Kepala BKD Butur. Beberapa saat kemudian, Komisi Aparatur Sipil Negara mengeluarakan surat Bernomor: B-1999/KASN/7/2017, tertanggal 25 Juli 2017 di Jakarta tentang rekomendasi atas pelanggaran merit sistem di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
“KASN sudah keluarkan surat yang sifatnya segera, tetapi sampai saat ini Bupati Butur tidak mengindahkan. Juga belum melakukan pengembalian dan peninjauan kembali pengangkatan dan pemberhentian pejabatan Eselon II, III, dan IV”, terang Ketua DPD LAPERSI.
Dikatakannya, pasca pelaporannya di Komisi Aparatur Sipil Negara tertanggal 23 September lalu, ada angin segar yang diperoleh terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat Eselon II, III, dan IV tersebut.
“Responnya cukup baik, KASN dijadwalkan akan turun ke Butur pada bulan Oktober depan. Kita tunggu saja”, ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Butur, Abu Hasan saat dikonfirmasi, Kamis (28/9) mengungkapkan, pernah ada surat KASN terkait pengaduan pihak tertentu, tetapi sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan jawaban resmi baik secara tertulis maupun melalui Pemeriksaan langsung Tim KASN di Butur.
Dijelaskannya, terkait isu pemberhentian Eselon II, III dan IV, Bupati Butur menuturkan tidak ada yang salah, pihaknya memberhentikan karena sudah masuk usia pensiun, selain itu ada yang tidak masuk kantor selama enam bulan sejak dirinya (Abu Hasan, red) dilantik.
“Ada juga yang diberhentikan karena reorganisasi perangkat daerah atau hilang dinasnya, ada yang pindah ke kabupaten lain. Semua sudah dijelaskan ke KASN,” paparnya.
Soal kedatangan KASN dalam waktu dekat, Abu Hasan mengaku tidak masalah, pihaknya siap menyambut dengan senang hati.
“Oh silahkan supaya saya dapat konfirmasi dan tidak hanya dapat informasi dari satu pihak. Makin cepat turun makin bagus supaya diurai satu persatu. Dan saya tidak wajib menanggapi Lapersi, karena itu fungsi lembaganya untuk melakukan sosial kontrol,” pungkasnya.
(Aliyadin Koteo)