Diduga Terlibat Politik Praktis, Dua Kades ini dilaporkan RAISA ke Panwas

Konsel, (SultraDemoNews) – Tim Advokasi Rusda Mahmud Ikrar Sjafei Kahar, Selasa 27/10 mengadukan dua Kepala Desa ke Panwas Kecamatan Ranomeeto. Dua Kades tersebut adalah Kepala Desa Boro-Boro dan Ranooha.

Diduga, keduanya terlibat dalam politik praktis dengan melakukan mobilisasi massa saat  paslon nomor urut dua Asrun-Hugua melakukan sosialisasi/kampanye di lapangan Sorumba Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel, Selasa 27/10.

Bacaan Lainnya

“Ada foto foto yg mengambarkan dimana dua kepala desa sedang memobilisasi massa dan sudah kami serahkan ke Panwascam Ranomeeto,” terang Decky Hertonal SH.

Karena dugaan tersebut, lanjut Koordinator Tim Advokasi RAISA ini, pihaknya langsung melaporkan ke Panwascam Ranomeeto dengan nomor registrasi surat : 01/B/RSA/II/2018 .

“Kami berharap aduan ini segera di tindak lanjuti oleh Panwascam Ranomeeto,”pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Relawan RAISA Provinsi, Muhammad Yusuf Yahya membeberkan, hingga hari ini, pihaknya telah memiliki data kades lainnya di Konsel yang terindikasi politik praktis, namun demikian pihaknya menyerahkan semuanya ke Divisi Hukum RAISA untuk melakukan kajian lebih dalam.

“Ada banyak kades yang terlibat politik parktis dan belum dilaporkan karena masih harus melalui ke devisi hukum dan belum bisa dibeberkan, ini adalah komitment kami sebelumnya, bukan hanya tentang kompetisi, tapi ini soal prinsip, menjaga dan melindungi demokrasi yang berintegritas, bersih dan bermartabat,” tegasnya.

Seperti ditegaskan dalam UU Desa Nomor 6 tahun 2014 menyebutkan, Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu. Kepala desa juga dilarang menjadi pengurus partai politik (parpol) dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

Larangan serupa juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.

Pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 yang menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (AK)

 
 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait