Kendari, (SultraDemoNews) – Sempat disebut sebagai rumah sakit dengan pelayanan BPJS terburuk di Sultra, bahkan termuat dalam pemberitaan salah satu media lokal pekan lalu, menanggapi hal demikian, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sultra, Yusuf Hamra akhirnya beri komentar.
Dijelaskannya, sebagai tulang punggung rumah sakit, pihaknya telah bersungguh-sungguh melakukan pelayanan BPJS sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak rumah sakit dan bagian pelayanan BPJS pusat, hanya saja, lanjut dia, terkadang pengguna BPJS kurang patuh dalam memenuhi syarat penggunaanya.
“Jadi begini, biasanya itu pasien yang memiliki kartu BPJS, ketika akan berobat baik itu rawat inap ataupun rawat jalan, ternyata kartu BPJS pasien tersebut tidak valid/aktif dengan alasan mereka belum membayar iuran dan denda pelayanan tersebut pada pihak BPJS, sehingga kami tidak bisa melayani sebelum mereka menyelesaikan dulu kewajibannya dan itu bukan kesalahan dari pihak rumah sakit, tetapi kesalahan teknis dari pasien pengguna kartu BPJS tersebut,” katanya menampik, Kamis, (19/10).
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pihaknya sampai hari ini tidak pernah mendapat masalah, kalaupun ada keluhan pasien, Kantor cabang BPJS segera menindaknya.
“Misalnya hari ini kami sudah berusaha merapikan antrian di pendaftaran BPJS, tapi antrian agak kacau. Sebenarnya itu bukan kesalahan kami, karena BPJS dalam minggu ini melakukan perubahan sistem SOP dan itu diverifikasi, hingga komputer yang ada di kami belum terhubung di kantor pusat yang ada di jakarta dan ternyata sistem tersebut belum tersuport, hingga kesannya pelayanan kami tidak baik, padahal ini bukan kesalahan dari pihak kami dan harus dibedakan antara rumah sakit dengan BPJS,” tegasnya saat melakukan konferensi pers pada awak media.
Terakhir ia menegaskan bahwa sebenarnya bukan pihak rumah sakit yang mempersulit pasien, pihak RS telah melakukan tugas sesuai prosedur.
“Jika kami tetap terima pasien yang kartu BPJS nya bermasalah, pihak BPJS tidak akan membayar pihak rumah sakit karena terkesan melanggar prosedur,” pungkasnya. (Uci Lestari)
Editor : AK