Diskusi Kasus : Pilwali Demokratis, Jujur, dan Transparan?

Sabtu, 22 April 2017.
Kendari, (SultraDemoNews)- Rekam jejak pelaksanaan Pilwali kota Kendari pekan lalu yang dinilai banyak meninggalkan dinamika politik yang berkepanjangan, bahkan sampai berakhir di MK, nampaknya menarik perhatian sebagian praktisi hukum seperti LBH Kendari, melalui Diskusi Kasus yang digelar Sabtu (22/4/2017), disalah satu hotel di Kendari, beberapa fenomena pelanggaran dan kelemahan saat Pilwali menjadi topik utama dalam diskusi tersebut.
“Pilwali Demokratis, Jujur, dan Transparan?,”itulah tema yang diangkat pada diskusi tersebut.
Seperti yang dikemukakan Narasumber, Arafat, SE. MM sekaligus mantan Komisioner KPU dan Panwas kota Kendari yang mencoba membedah tema tersebut dari segi pemahaman regulasi dalam penerapannya. Dikatakannya, untuk mencapai Pilkada yang demokratis, jujur dan transparan, hal pertama perlu ditanamkan adalah dipundak penyelenggara jadi tumpuan publik, dimana KPUD sebagai pelaksana teknis, wajib memahami peraturan KPU sesuai dengan tahapan, demikan halnya Panwaslih sebagai pengawas, wajib memahami peraturan KPU yang mau diawasi dan peraturan Bawaslu sebagai pedoman pengawasannya, kedua, Partai politik pengusung dan tim kampanye juga harus paham dan mengerti aturan, ketiga pemerintah wajib netral, keempat stakeholder harus berperan dan berpartisipatif mendorong akuntabilitas proses demokrasi tahapan yang berjalan.
Ditambahkannya, dari data Panwaslih yang diperoleh, pelanggaran di kota Kendari mencapai 26 kasus, dengan rincian Pidana Pemilu 18 kasus, pelanggaran kode etik 1 kasus, administrasi 1 kasus, dan ASN 6 kasus. Tantangannya adalah, lanjut Arafat, proses tahapan harus akuntabel, setiap pengambilan keputusan penyelenggara dalam hal ini KPU
pasti melibatkan partai pendukung atau tim kampanye.
“Nah mereka ini harus lebih siap mengoreksi setiap tahapan yang dilalui, bukan nanti setelah hari pemilihan sudah ketahuan hasil kalah, baru mengumpulkan semua data untuk dilaporkan. Idealnya, setiap tahapan harus langsung dikoreksi tim Pasangan calon jika memang ada pelanggaran, ruang hukum tersedia, ada DKPP, pelanggaran lainnya ada Panwaslih dan Gakumdu, jika adminstrasi ke KPU, jika pidana ke Polres, dan jika PNS ke KASN,  jadi pada prosesnya, tahapannya bukan setelah hasil,  sehingga akuntabulitas proses teruji,”jelasnya.
Idealnya lagi, lanjutnya, regulasi yang seharunya dibahas DPR RI, Panwaslih kabupaten/kota harus permanen, karena bagaimana mungkin secara logika KPU permanen 5 tahun sebagai penyelenggara yang akan diawasi Panwaslih, sementara Panwaslih dibentuk 2 bulan setelah tahapan berjalan.
“Ini juga sangat penting, kenapa, Panwas ini mau mengawasi semua tahapan penyelenggaraan, mereka butuh beradaftasi dan memahami aturan secara baik, mereka harus memahami semua aturan yang terkait Pemilu, dan Pilkada, jangan tahapan sudah berjalan, baru mereka dibentuk,”katanya.
Hal senada diungkapkan Narasumber kedua, pakar hukum yang juga dosen FH UHO, La Ode Muhammad Taufik, diungkapkannya, pada prinsipnya, tidak ada jaminan pelaksanaan Pilkada yang demokratis, sebab, kata dia, bukan lagi rahasia umum, Pilkada selalu dijadikan sebagai ajang perebutan kekuasaan. Namun, lanjutnya, bukan berarti tidak bisa diatasi, semua tergantung penerapan regulasi, selama semua stake holder mematuhi aturan dan siap kala siap menang, maka lambat laun akan mengikis politik kotor, baik itu, netralitas penyelenggara, money politik, dan lainnya.
“Kalau hal diatas diterapkan, maka sengketa Pilkada yang sering berakhir di MK akan kurang dan perlahan akan hilang, tinggal bagaimana kesadaran berpolitik dimiliki oleh semua pihak,”terangnya.
Reporter : Aliyadin Koteo.
 
 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait