Kamis, 13 Juli 2017.
Kendari, (SultraDemoNews)- Dua anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konsel diberhentikan dari jabatannya setelah divonis penjara satu tahun dua bulan serta denda masing-masing Rp. 50 Juta kasus penyalahgunaan dana hibah Pilkada Konsel 2015 lalu.
Keduanya adalah Nuzul Qodri dan Aswan, sementara tiga komisioner lainnya yang ikut terjerat kasus serupa seperti Jabal Nur, Sutamin, dan Yusran masih menunggu informasi atau keterangan tertulis dari pihak pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), apakah ketiganya akan melakukan proses banding atau tidak.
Menurut pengakuan Ketua KPU Provinsi Sultra, Hidayatullah SH menjelaskan, saat ini pihaknya telah memberhentikan tetap Nuzul Qodri dan Aswan, dan telah memproses Pergantian Antar Waktu (PAW), dan rencananya akan melakukan pelantikan dalam waktu dekat ini.
“Aswan dan Nuzul Qodri sudah kami berhentikan tetap dan sudah kami proses PAW dan kami jadwalkan pelantikannya dalam waktu dekat ini, untuk tiga komisioner lainnya kita tunggu apakah pihak-pihak tervonis banding atau tidak, kalau tidak banding, maka putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcrat) dan KPU Provinsi akan segera memberhentikan tetap dan mengganti ketiganya,” jelas Hidayatullah melalui via WatshAppnya. Kamis (13/7/2017).
Untuk pengganti antar waktu, Dayat menjelaskan akan mengakomodir calon komisioner KPU Konsel yang memiliki nilai tinggi setelah kelima komisioner tervonis itu.
“Kita ambil dari nomor urut berikutnya, sepanjang mereka masih memenuhi persyaratan,” tambahnya dengan singkat.
Laporan : All