Senin, 17 Juli 2017
Kendari, (SultraDemoNews)- Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara hari ini, Senin (17/7/2017) resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan dua PAW anggota KPU Konsel dan satu PAW KPU kota Kendari.
Mereka adalah Muhammad Syafaruddin, dan Ashadi Cahayadi, SP menggantikan Aswan dan Nuzul Qodri mantan Komisioner KPU Konawe Selatan yang diberhentikan tetap oleh KPU Provinsi karena terlibat kasus penyalahgunaan dana hiba Pilkada Konsel 2015 lalu dan telah divonis bersalah oleh pihak pengadilan. Sementara PAW KPU kota Kendari adalah Asril, S.Sos, M.Si menggantikan Abdul Wahid Daming yang diberhentikan tetap oleh KPU Provinsi akibat terlibat kasus pelanggaran kode etik dan telah dijatuhi putusan kode etik oleh DKPP RI.
Acara pelantikan tersebut berlangsung di ruang Aula Husni Kamil Manik KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, dan dihadiri oleh para Anggota KPU provinsi, Kabag, Kasubag dan Staf Sekretariat KPU provinsi serta para anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Hidayatullah, S.H, mengungkapkan, pasca pelantikan, ketiga anggota KPU yang baru dikukuhkan itu secepatnya menyesuaikan diri dengan lingkungan kerjanya yang baru dan fokus bekerja sebagaimana amanat UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu serta dituntut komitmennya untuk dapat mewujudkan Visi KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang mandiri, non-partisan, transparan berdasarkan asas-asas penyelenggaraan Pemilu.
Disamping itu Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara juga mengharapkan kepada Syafaruddin, Ashadi Cahayadi, dan Asril untuk menanggalkan semua jabatan dan aktifitas lain yang di sandang sebagai bentuk komitmen menjadi penyelenggara Pemilu yang professional dan bersedia bekerja sepenuh waktu sekaligus menjaga independen sebagai penyelengara Pemilu.
“Kami harapkan, ketiga anggota KPU yang baru dilantik dapat menyesuaikan diri dengan pekerjaan, juga menanggalkan segala aktivitas lain dan fokus menjaga profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu,” pintanya.
Laporan : Aliyadin Koteo.