Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Dua Pemuda di Kendari

Kendari, Sultrademo.co – Sat Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari melakukan penangkapan terhadap dua pemuda berinisial FA (19 ) dan KM (21), pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengungkapkan, kedua tersangka dibekuk berawal dari laporan masyarakat. Tersangka pertama di bekuk di jalan Wulele, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari.

Bacaan Lainnya
 
 
 

“Berdasarkan dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku mengenai jaringan. Sehingga mendapatkan narkoba jenis sabu yang di edarkannya,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, kata kasat Reskrim Polres Kendari, kemudian dilakukan pengembangan ke jalan Lumba -lumba kelurahan Laloara, Kecamatan Kambu Kota Kendari.

“Dari hasil pengembangan kami melakukan penangakapan terhadap pelaku KM (21) dan diketemukan narkoba jenis sabu. Dari hasil keterangan para pelaku bahwa paket-paket sabu tersebut diedarkan dengan sistem langsung kepada teman- teman yang dikenalnya yang diketahui pemakai narkoba jenis sabu,” bebernya.

Ia menjelaskan mengenai dimana para pelaku mendapat narkoba jenis sabu tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya.

“Barang bukti yang berhasil di amankan   2 (dua) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, total seberat 1,08 gram dan 11 (sebelas) sashet plastik bening berisikan ktistal bening diduga Narkotika jenis Sabu total seberat 3.08 gram,” pungkasnya

Untuk modus operandi, lanjut Pranata para pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika dengan sasaran peredarannya kepada teman-temannya pengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Pasal yang dilanggar, pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun,” pungkasnya.

Laporan : Ilfa

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait