Kendari, (SultraDemoNews) Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Kendari Peduli Demokrasi (KRKPD) melakukan unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari Selasa (21/3/2017), aksi tersebut menuntut tindakan KPU kota kendari yang dianggap tidak prosedural dalam pelaksanaan demokrasi termasuk dalam pembukaan kotak suara pada pekan lalu.
Masa aksi menilai, pembukaan kotak suara oleh KPU kota Kendari beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan mekanisme serta cacat prosedural, sebab, tidak melibatkan semua pihak termasuk calon walikota dan wakil walikota, selain itu masa aksi juga mengklaim beberapa perwakilan yang terlibat dalam pembukaan kotak suara tidak melalui mekanisme surat menyurat layaknya lembaga resmi.
Koordinator aksi Naimul Tanggili dalam orasinya menjelaskan, pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh pihak KPU tidak berdasarkan perintah Mahkama Konstitusi (MK) karena tidak ada surat perintah untuk melakukan itu.
“Jika pembukaan kotak suara atas perintah MK pasti ada surat perintah, ini tidak ada”,cetusnya.
Hal lain juga disampaikan oleh Sulkarnain, dikatakannya, banyak hal yang menjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilwali Kota Kendari sejak 15 Februari sampai hari ini, olehnya itu massa aksi meminta untuk dibatalkan penetapan Pleno KPU dan menindak kembali pembukaan kotak suara yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Kita inginkan KPU Kota Kendari membatalkan hasil pleno rekapitulasi pekan lalu, serta meninjau dan menindak kembali pembukaan kotak suara beberapa hari lalu”,tandasnya.
Reporter : Hasrul Tamrin
Editor : AK