Rabu, 26 April 2017
Kendari, (SultraDemoNews)- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam menegaskan jika seorang guru tidak dibenarkan untuk menduduki posisi jabatan struktural pada pemerintahan.
“Guru itu harus mengajar, saya minta kepada BKD untuk meninjau kembali, jika ada guru yang menempati jabatan struktral pada pemerntahan maka sebaiknya gajinya ditahan atau bahkan kita berhentikan saja,” tegasnya, Rabu (26/4/2017).
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Damsid, yang mengatakan bahwa adanya permintaan untuk mutasi dari guru menjadi staf, bahkan ia telah mendapatkan laporan jika di salah satu kabupaten Sultra, sudah ada tiga guru yang menempati jabatan struktural.
“ Kabupaten Muna, kami mendapatkan laporan jika sudah ada guru yang dilantik jadi camat, tentu saja hal itu tidak dibenarkan. Gubernur juga sudah mempertegas melaui BKD, jika tidak segera berhenti maka akan diberhentikan,” katanya.
Dikatakannya bahwa saat ini sejumlah daerah kekurangan guru, sehingga jika ada permintaan untuk pindah seperti di Kabupaten Muna, maka jumlah guru yang akan berkurang akan semakin bertambah. Saat ini pihaknya dalam tahap pembinaan agar guru yang telah pindah jabatan tersebut bisa kembali menjadi guru.
“Kami dalam tahap pembinaan, bukan wewenang kabupaten untuk langsung mengangkat tanpa ada koordinasi dengan kami, jadi kami tahan dulu gajinya dalam artian diblok, jadi tetap ada pada rekening yang bersangkutan namun tidak bisa dicairkan, otomatis jika ingin dicairkan harus menghadap kepada kami dulu,” ujarnya.
Pihaknya juga masih melakukan identifikasi terhadap seluruh guru tingkat SMA/SMK dan MA yang ada pada 17 kabupaten/kota di Sultra. Pasalnya, guru tidak dibenarkan untuk terlibat langsung dalam jabatan struktural pada pemerintahan atau yang berhubungan dengan politik.
Reporter : Sha