Kendari, Sultrademo.co – Tim Kuasa hukum media sultrademo.co, Hidayatullah, S.H meminta Kapolres Muna dan jajarannya agar lebih bijak dalam menanggapi kalangan yang melontarkan kritik terhadap institusi Polri.
Dia mengatakan, seharusnya dalam merespons kritik masyarakat atau kritik dalam pemberitaan media, polisi dapat menjadikannya sebagai intropeksi, pembenahan dan perbaikan lembaga Kepolisian.
“Ketika polisi merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan pers atau media, bisa mengoptimalkan penggunaan hak jawab maupun koreksi. Jadi pada dasarnya ada fungsi hak jawab, hak yang diberikan kepada siapapun yang merasa dirugikan terhadap pemberitaan media,” kata Hidayatullah di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (6/10/2022).
Dia menuturkan, selama ini Kapolri dan Mabes Polri telah memberikan petunjuk dan arahan bagi Polisi dalam merespon kritik baik, media maupun media sosial, serta merespon jawaban masyarakat dengan respon yang humanis. Apalagi kata dia, Polri memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam menanggapi kritik dari masyarakat maupun pemberitaan media.
“Ketika ada protes dan kritik bahkan ungkapan kekesalan dari masyarakat kepada institusi negara, pemerintah termasuk kepolisian, berarti ada sesuatu yang salah apakah oknum, aturan maupun SOP yang menyimpang dari rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Sebaliknya, lanjut dia, kalau kritik dibalas dengan arogansi maka tidak akan menyelesaikan masalah, justru akan bertambah runyam dan melahirkan korban-korban kriminalisasi ataupun intimidasi atas nama hukum ditengah masyarakat kita. Hal itu dapat memicu protes meluas dari masyakatat semakin tajam.
“Bukankah Polri dibawah kepemimpinan Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri saat ini bercita-cita agar polisi itu presisi, salah satunya adalah polisi itu sebagai pengayom di tengah kritik masyarakat sipil. Hal ini bukan tanpa sebab karena sudah cukup banyak contoh oknum Polisi bertindak keras, arogan dan bahkan represif dalam menanggapi kritik maupun protes dari masyarakat,” jelasnya.
Padahal, kata dia, Polri adalah institusi pengayom dan pelindung masyarakat. “Cukup banyak catatan kritik dari elemen masyarakat sipil kami era dahulu terhadap Polri maupun oknum-oknum terkait adanya praktik kekerasan, pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, serta penegakan hak asasi manusia,” ujarnya lagi.
Olehnya itu, dia berharap agar Kapolres Muna dan jajarannya dapat bersikap lebih humanis, intropeksi dan evaluasi internal terkait dengan berita yang mengkritik tajam oknum-oknum tertentu yang bekerja tidak sesuai SOP serta perilaku penegakan hukum yang tidak berkeadilan di tengah masyarakat kita.
“Jadikan pemberitaan media yang dilakukan para jurnalis atau pers sebagai fungsi audit yang gratis untuk kinerja kepolisian. Semoga ada perbaikan dan pembenahan dalam bekerja melayani dan melindungi masyarakat,” bebernya.
Masih kata Dayat, dia menyebutkan, hari ini Kasat Lantas mengundang wartawan sultrademo.co untuk bersilaturahmi ke ruangannya. Sayangnya dalam pertemuan yang berbalut “silaturahmi” itu, polisi justru mencecar wartawan kami untuk mengungkapkan siapa narasumber yang dirahasiakan itu, dan bila tidak mengungkapkan polisi menyebut berita yang ditulis wartawan tersebut adalah hoaks.
“Dalam pertemuan pagi tadi (6/10 red) polisi menyebutkan pemberitaan media kami adalah hoaks karena wartawan kami tidak mau menyebut siapa narasumber yang dimaksud dalam pemberitaan dengan alasan melindungi narasumber. Untuk itu kami sarankan agar pihak Polres Muna, silahkan melapor ke Dewan Pers kalau memang menyebut berita itu adalah hoaks, jangan mencari pembenaran dan menutup-nutupi kesalahan anggota yang lalai. Intinya media kami tidak pernah menyebar berita bohong apalagi hoaks dan pantang bagi wartawan untuk berlaku demikian,” tegasnya.
“Lagi pula, seharusnya kalau polisi mau memanggil wartawan dan membahas terkait pemberitaan, dia (polisi) dapat bersurat secara resmi ke dewan redaksi. Bukan justru memanggil lewat telepon dan melabelinya dengan ajakan silaturahmi lalu memanggil anggota propam untuk sama-sama mencecar pertanyaannya kepada wartawan. Apa lagi wartawan sudah memuat berita klarifikasi dan hak jawab polisi tersebut sejak tanggal (4/10 red) lalu. Artinya unsur jurnalisme sudah dipenuhi, sekarang tinggal tugas polisi untuk berbenah,” tambahnya.
Adapun yang mengatur tentang perlindungan kerahasiaan narasumber dalam pemberitaan, lanjutnya lagi, tercantum pada pasal 1 ayat (10) dan pasal 4 ayat (4) Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Bunyi pasal 1 ayat 10; Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Kemudian pasal 4 ayat 4; Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,”pungkasnya.