Kendari, SultraDemoNews- Setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) mengeluarkan putusan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan Napi koruptor maju caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, nampaknya menjadi angin segar bagi mantan koruptor yang sebelumnya mencalon/dicalonkan oleh Parpol namun di TMS kan oleh KPU beberapa waktu lalu.
Kendati sudah diputuskan bertentangan, hingga kini belum ada kabar jelas terkait tindaklanjut KPU-RI atas putusan MA tersebut.
Anggota KPU Provinsi, Iwan Rompo saat dihubungi awak media mengaku, pihaknya sampai saat ini belum mendapat petunjuk langsung dari KPU RI terkait tindaklanjut putusan MA tersebut, sehingga tahapan tetap berjalan dengan normal.
“Sabar yaa masih tunggu petunjuk KPU RI,” jawab Iwan Rompo saat dihubungi melalui Via Watshap, Rabu,(19/9/2018).
Saat ditanya bagaimana langkah selanjutnya, jika ternyata KPU RI menindak lanjuti putusan MA tersebut dengan membolehkan mantan napi koruptor mencalonkan/dicalonkan oleh Parpol namun sudah ditetapkan DCT, Iwan menjelaskan tetap akan mengacu pada regulasi.
“Sebaiknya kita tunggu regulasi. KPU Provinsi bekerja berdasarkan regulasi bukan berdasarkan asumsi,” jelasnya. (AK)