IMP Sultra-Jakarta: Klarifikasi Pemda Mubar Terkait Penunjukan KPA Tidak Menghapus Dugaan Pelanggaran Aturan

Ketgam : Ketua Bidang Politik dan Demokrasi Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Sultra-Jakarta (IMP Sultra-Jakarta), Mohammed Pitra. (Foto Istimewa)

Muna Barat, Sultrademo.co – Ketua Bidang Politik dan Demokrasi Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Sultra-Jakarta (IMP Sultra-Jakarta), Mohammed Pitra, membantah klarifikasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Muna Barat di media ini yang terbit pada Minggu (7/4) terkait pengambil alihan pengelolaan keuangan penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Dinas Kesehatan.

Mohammed Pitra mengatakan, bantahan atau klarifikasi yang diberikan Kepala Bagian Hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Muna Barat, Yuliana Are, dan Kepala Bidang Anggaran Dinas Perencanaan Pembangunan, Keuangan, dan Aset Daera (PPKAD), Laode Hasanu, masih belum menghapus dugaan adanya pengambilalihan kewenangan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA).

Bacaan Lainnya

“Klarifikasi yang disampaikan justru mempertegas bahwa telah terjadi pengalihan sebagian besar kewenangan PA kepada KPA yang ditunjuk. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat dan maksud regulasi yang ada,” ujar Pitra, Minggu (7/4/2024).

IMP Sultra-Jakarta membantah pernyataan Yuliana Are yang menyebut penunjukan KPA sudah sesuai PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020. Pasalnya, regulasi tersebut menyatakan KPA hanya melaksanakan “sebagian” kewenangan PA.

“Walaupun klarifikasi Sekertaris Dinas Kesehatan (Sekdis) yang tertulis di media online sultrademo.co menyatakan dirinya hanya mengelola 30 presen kewenangan pengelolaan anggaran sementara 70 persen sisanya masih dikelola oleh Kadis, namun fakta yang tidak bisa diabaikan adalah pernyataan Kadis sendiri yang menyebut dirinya sudah tidak lagi mengelola keuangan di kantornya. Ini kontradiktif dengan klarifikasi Sekdis. Artinya hampir seluruh kewenangannya diambil alih oleh KPA yang ditunjuk. Hal tersebut sangat jelas melampaui batasan sebagaimana diatur dalam regulasi,” tuturnya.

Pitra menilai klarifikasi Sekdis berpotensi hanya untuk meredam gejolak dengan dalih pembagian kewenangan sudah sesuai aturan. Padahal, yang menjadi sorotan adalah pengakuan Kepala Dinas yang merasa kehilangan kewenangannya sebagai PA.

“Kami menduga bahwa pernyataan dari Sekdis hanya untuk meredam gejolak yang muncul di tubuh instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat. Untuk itu kami tegaskan Kepada Sekdis agar tidak memberikan pernyataan yang melampaui kewenangan Kadis. Regulasi sangat jelas menyebutkan Kepala Dinas selaku PA memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran di instansinya. Kalau kemudian Kepala Dinas mengaku sudah tidak mengelola lagi, maka potensi pengambilalihan dan pelanggarannya masih terbuka,” tegas Pitra.

Pria kelahiran Muna Barat ini juga membantah pernyataan Laode Hasanu, yang menyebut Kepala Dinas Kesehatan masih menjadi PA dan kewenangannya tidak diganggu. Ia menilai pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan Kepala Dinas.

“Kepala Dinas Kesehatan sendiri yang menyatakan dirinya sudah tidak lagi mengelola keuangan di kantornya. Bagaimana mungkin dikatakan kewenangannya sebagai PA tidak diganggu? Ini jelas kontradiksi dan mencerminkan upaya untuk mengaburkan permasalahan yang terjadi,” kritik Pitra.

Lebih lanjut, Pitra mendesak Pemerintah Kabupaten Muna Barat untuk tidak hanya memberikan klarifikasi sepihak, tetapi juga mengakui telah terjadi pelanggaran terhadap distribusi kewenangan pengelolaan keuangan sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Kepastian hukum dan penegakan aturan harus dikedepankan. Jangan sampai terjadi upaya untuk mengabaikan semangat dan maksud regulasi demi kepentingan tertentu,” sentilnya.

Pitra juga mengimbau agar Kepala Dinas Kesehatan tetap teguh pada pendiriannya dalam membela kewenangannya sebagai PA sesuai amanat regulasi yang berlaku.

“Sebagai ASN, Kepala Dinas sudah sepantasnya bersikap tegas untuk menegakkan supremasi hukum dan menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Jangan gentar terhadap intervensi soal pelanggaran etik yang akan berdampak pada rotasi struktural,” pungkas mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta tersebut.

Reporter: Idul

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait