Selasa, 11 Juli 2017.
Kendari, (SultraDemoNews)- Bermula dari kasus penggunaan dana hibah KPUD Konawe Selatan (Konsel) provinsi Sultra yang diketahui kelima Komisioner KPUD Konsel melakukan penyewaan kendaraan fiktif dengan dalih menunjang pelaksanaan tahapan Pilkada Konsel 2015 lalu, kelimanya akhirnya harus menjalani proses hukum secara terpisah dan berakhir vonis penjara dan denda hingga puluhan juta rupiah.
Seperti Nuzul Qodri dan Aswan yang menjalani proses sidang lebih dulu, keduanya divonis pada tanggal 4 April 2017 di Pengadilan Tipikor Kendari dengan hukuman penjara satu tahun dua bulan serta denda masing-masing Rp.50 juta.
Kemudian Djabal Nur, mantan Ketua KPUD Konsel, divonis pada hari Selasa 13 Juni 2017. Dengan hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara.
Dan menyusul hari ini, Selasa (11/7/2017) bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Kendari. Sutamin Rembasa dan Yusran divonis dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara serta denda masing-masing 50 juta. Namun demikian keduanya masih ada kemungkinan melakukan banding sampai batas waktu yang ditentukan oleh majelis hakim hingga minggu depan.
Menurut keterangan Ketua KPU Provinsi beberapa saat lalu, bahwa KPUD Konsel untuk sementara diambil alih oleh KPU Provinsi, hingga kasus tersebut tuntas dan mendapat kejelasan hukum.
Laporan : All