Kendari, (SultraDemoNews) – Gedung Pengadilan Negeri Kota Kendari “digeruduk” sejumlah orang pada Senin (28/08/2017). Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Muna (KMM) tersebut menggelar aksi menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kendari agar tetap menjunjung tinggi profesionalitas, independensi, tidak terpengaruh oleh tekanan atau intervensi dari pihak manapun dalam memutuskan perkara keaslian SK pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih.
Kasus ini bermula dari pelantikan Rusman Emba-Malik Ditu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna pada 2 September 2016 lalu yang hanya menggunakan kutipan SK bukan berupa SK asli Kemendagri. Sejumlah masyarakat kemudian mempertanyakan keaslian dari SK tersebut karena hingga saat ini Rusman Emba-Malik Ditu tidak bisa menunjukan Surat Keputusan Kemendagri asli yang menyatakan pengangkatan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna.
Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Muna khawatir persoalan ini menimbulkan potensi terjadinya instabilitas dalam masyarakat Muna mengingat isu ini telah menjadi buah bibir di masyarakat. Oleh karena itu KMM meminta agar Pengadilan Negeri Kota Kendari mengadili perkara ini sampai pada para pihak terperkara mengajukan bukti-bukti agar dapat benar-benar memberikan kepastian hukum mengenai perkara ini.
Laporan : Muhammad Ahlan