Kominfo Sultra Tanggapi Laporan FAMHI di KPK Perihal Dugaan Korupsi Gubernur

Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah

Kendari, Sultrademo.co -Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sultra melaporkan dugaan korupsi gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, FAMHI juga telah membawa dokumen tambahan sebagai bukti permulaan yang mereka sodorkan ke KPK.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Ketua FAMHI Sultra, Mike Andi dalam diskusinya bersama mantan Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida melalui Kanal YouTube bernama “Pojok Suara La Ode Ida” beberapa waktu lalu mengatakan, dokumen yang dimaksud mengenai ketimpangan anggaran yang diduga FAMHI Sultra terjadi pada Proyek Kendari – Toronipa dan dugaan Penyelewengan Dana Mega Proyek Rumah Sakit Jantung.

Terkait demonstrasi, menjawab pertanyaan La Ode Ida, ihwal apakah ada aktor dalam gerakan tersebut, Mike Andi menuturkan, gerakan yang dibangun merupakan gerakan moral yang datang dari inisiatif pemuda Sultra.

Dia mengaku telah banyak mendengar keluhan masyarakat ihwal mega proyek Ali Mazi ini. Apalagi, dibandingkan dengan anggaran yang sudah ditransfer namun, pekerjaan belum diselesaikan.

“Gerakan ini adalah inisiatif pemuda Sultra. Untuk kepentingan rakyat. Jadi, tidak ada aktor dalam gerakan kami. Pada hari Rabu depan, kami akan melakukan aksi kembali dan kemudian membawa dokumen tambahan,” ujarnya

Dalam diskusi tersebut, Mike Andi mendapat dukungan dari aktivis asal Sultra, jika keyakinan untuk melaporkan Gubernur Sultra berdasarkan basis data yang jelas. Andi Mike menuturkan bahwa pihaknya telah memberikan laporan awal ke KPK. Memang pihak KPK meminta dokumen tambahan, karena dokumen awal belum lengkap.

Makanya, pada aksi berikutnya, pihaknya akan membawa dokumen tambahan tersebut.

“Kita sudah siapkan dokumen tambahan untuk dibawa ke KPK diiringi dengan aksi unjukrasa kembali,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Sultra Muhammad Ridwan Badallah menjelaskan, hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, tentu tidak bisa dilarang.

“Tetapi kemudian apakah pendapatnya itu dari segi rana fakta menurut versi kami itu tidak benar,” ujarnya kepada Sultrademo.co Kamis, (1/4/21).

Menurutnya, tidak logis apa yang di sampaikan FAMHI. Itu adalah asumsi dan di Indonsia paham bahwa yang kita kenal hukum asas praduga tak bersalah perlu investigasi dan seterusnya.

Jika ada korupsi dalam mega proyek itu, kata Ridwan, pihaknya mempersilakan FAMHI untuk mebuktikan.

“Kalau saya sih silahkan dibuktikan dan saya yakin apa yang di laksanakan bapak gubermur adalah hanya semata-mata membantu sultra untuk menjadi provinsi yang besar,” terangnya.

Ia juga menambahkan, semua sudah sesuai dengan prosedur. Setiap kegiatan dilakukan melalui asistensi yang melibatkan Kepolisian, BPK dan dinas-dinas terkait.

“Saya berikan satu contoh yakni masker atau Covid-19 yang Rp 400 Miliar itu semua sudah di lakukan,” ujarnya.

Ridwan menjelaskan, pandemi di awal-awal tahun kemarin itu presiden sudah mengeluarkan aturan untuk melakukan percepatan penanganan Covid 19.

Baik di APBD maupun di APBN, selalu dilakukan melalui asistensi. “Ada tim yang di bentuk oleh pemerintah bukan kami sendiri,” pungkasnya.

Laporan : Ilfa

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait