Muna Barat, Sultrademo.co – Ketua Bidang Politik dan Demokrasi Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Sultra-Jakarta (IMP Sultra-Jakarta) Mohammed Pitra, mengungkapkan keprihatinannya terhadap klaim Pemerintah Kabupaten Muna Barat terkait penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Dinas Kesehatan.
Pitra membantah klarifikasi yang diberikan oleh pihak berwenang terkait pengambilalihan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Kesehatan, ia menyatakan bahwa bantahan tersebut tidak memadai dalam menghapus dugaan adanya pengambilalihan kewenangan.
Menurutnya, klarifikasi yang disampaikan oleh pihak terkait justru memperkuat dugaan adanya pengalihan kewenangan Pengguna Anggaran (PA) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditunjuk.
“Justru klarifikasi yang disampaikan mempertegas bahwa telah terjadi pengalihan sebagian besar kewenangan PA kepada KPA yang ditunjuk. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat dan maksud regulasi yang ada,” ujar Pitra, Minggu (7/4/2024).
Ia juga menolak pembenaran Yuliana Are yang menyatakan bahwa penunjukan KPA sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara dalam regulasi tersebut menyatakan bahwa KPA hanya bertanggung jawab atas “sebagian” kewenangan PA.
Pitra juga menyoroti pernyataan yang kontradiktif antara klarifikasi Sekretaris Dinas Kesehatan dan pengakuan langsung dari Kepala Dinas, yang menegaskan bahwa hampir seluruh kewenangannya telah diambil alih oleh KPA.
“Namun fakta yang tidak bisa diabaikan adalah pernyataan Kadis sendiri yang menyebut dirinya sudah tidak lagi mengelola keuangan di kantornya. Artinya hampir seluruh kewenangannya diambil alih oleh KPA yang ditunjuk. Hal tersebut sangat jelas melampaui batasan sebagaimana diatur dalam regulasi” ungkap Pitra.
Lebih lanjut, Pitra mendesak Pemerintah Kabupaten Muna Barat untuk tidak hanya memberikan pembenaran secara sepihak, tetapi juga mengakui bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap distribusi kewenangan pengelolaan keuangan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Ia menegaskan pentingnya penegakan aturan demi kepastian hukum, serta mengimbau Kepala Dinas Kesehatan untuk tetap teguh dalam membela kewenangannya sebagai PA sesuai amanat regulasi yang berlaku.
Kontroversi ini memunculkan pertanyaan serius tentang integritas dan kepatuhan terhadap aturan di tubuh instansi pemerintah daerah. Dengan tegas, Pitra menekankan perlunya tindakan yang tepat dari pihak berwenang untuk menegakkan aturan dan menghindari upaya untuk mengabaikan semangat dan maksud regulasi demi kepentingan publik.
Polemik Penunjukan Sekretaris Dinas Kesehatan Mubar Sebagai KPA Menjadi ‘Bola Liar’
Kadis Kesehatan Muna Barat La Ode Mahajaya mengakui bahwa saat ini dirinya bukan lagi KPA karena telah digantikan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Arif Ndaga pada OPD yang dipimpinnya.
Kendatipun demikian dia membantah telah menyeret nama Pj Bupati Muna Barat La Ode Butolo dengan mengatakan telah melanggar aturan usai mengangkat Sekdis Kesehatan Arif Ndaga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kesehatan.
Justru, kata Mahajaya, dirinya merasa terbantu atas penunjukan sekretarisnya sebagai KPA, sebab beban kerja bisa terbagi sehingga ia dapat fokus menjalankan program yang telah direncanakan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (Kabid PPD) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Raha Ikmal menuturkan, pengakuan tersebut diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa takut dan tidak adanya kuasa untuk melawan intimidasi dari Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo dalam pengangkatan Sekretaris Dinas sebagai KPA Dinas Kesehatan.
“Kami menduga kuat bahwa pengakuan Kadis Kesehatan tersebut karena merasa takut dan tak punya kuasa melawan intimidasi dari Pj Bupati Muna Barat,” ujar Ikmal kepada wartawan, Senin (8/4/2024).
Menurutnya pengakuan itu terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan sikap awalnya yang sebelumnya ia merasa keberatan karena sudah tidak mengelola anggaran lagi.
“Penunjukan Sekretaris Dinas sebagai KPA dinilai telah melanggar aturan yang berlaku, mengingat seharusnya Kadis lah yang memiliki kewenangan penuh dalam mengelola anggaran di instansinya. Pengakuan kadis sebelumnya juga menunjukan bahwa dirinya merasa keberatan karena kewenangannya diambil alih oleh sekretarisnya,” terangnya.
Ikmal menyatakan masalah ini menyangkut penyalahgunaan wewenang dan intervensi yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Dia juga menyoroti harapan Kadis Kesehatan agar masalah ini tidak dibesar-besarkan sebagai upaya untuk meredam pemberitaan yang dapat membeberkan kebobrokan sistem tata kelola pemerintahan di Mubar.
“Semoga dengan mencuatnya kasus ini dapat menjadi pemicu agar transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Muna Barat dapat terwujud sehingga kepentingan dan pelayanan masyarakat menjadi lebih merata,” tandasnya.
Klarifikasi Pemda Mubar Pengambilalihan KPA Dinkes, Bantah Lakukan Pelanggaran Aturan
Kabag Hukum Setda Muna Barat, Yuliana Are, menegaskan bahwa pandangan yang menyatakan penunjukkan KPA di Dinas Kesehatan Muna Barat bahwa keliru tidak memiliki dasar yang kuat.
Menurut Yuliana, penunjukkan Sekretaris Dinas sebagai KPA merupakan langkah yang sejalan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.
Dia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa salah satu kewenangan Bupati adalah menetapkan KPA.
Hal ini juga dijelaskan secara tegas dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Yuliana menambahkan, kehadiran KPA dalam satu instansi seharusnya tidak diartikan sebagai upaya merampas kewenangan Pengguna Anggaran (PA). Sebaliknya, penunjukkan KPA justru dapat memperkaya tanggung jawab PA, karena KPA hanya bertugas melaksanakan sebagian kewenangan PA, yang pada dasarnya telah melekat pada jabatan kepala dinas.
“Hadirnya KPA dalam satu instansi tidak boleh dimaknai merampas kewenangan pengguna anggaran (PA),” ujar Kabag Hukum setda Muna Barat, Yuliana Are, Sabtu (6/4/2024).
Lebih lanjut, Yuliana menegaskan bahwa penunjukkan KPA tidak mengganggu posisi PA, karena kewenangan PA secara otomatis melekat pada jabatan kepala dinas.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah pengakuan dari Kepala Dinas Kesehatan Muna Barat, La Ode Mahajaya, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan di dinasnya telah diambil alih oleh Sekretaris Dinas, Arif Ndaga, atas perintah Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, La Ode Butolo.
“Saat ini saya sudah tidak mengelola keuangan di kantor, sudah diambil alih sekretaris dinas, karena mungkin saya kurang disenangi oleh Pj Bupati. Dia (Pj Bupati) mau ganti saya tapi saat ini ada larangan melakukan mutasi, terpaksa pengelolaan keuangan dialihkan ke sekretaris saya,” ujar La Ode Mahajaya dalam keteranganya, Jumat (5/4/2024).