Kendari, (SultraDemoNews)- Setelah menyita beberapa dokumen di Kantor Bupati Konawe Utara, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Republik Indonesia kembali menggeledah kantor PT Manunggal Sarana Surya Pratama yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wuawua, Kendari,Sulawesi Tenggara, pada Kamis 5 Oktober 2017.
Beberapa dokumen perusahan yang bergerak di jasa kontruksi tersebut di sita penyidik KPK sebagai tambahan bukti pelanggaran yang dilakukan Aswad Sulaiman dalam dugaan kasus menyalah gunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi serta izin operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara, pada tahun 2007 sampai 2014 dengan kerugian ditaksir sekitar2,7 triliun rupiah. Penggeledahan di kantor PT Manunggal itu berlangsung sejak pukul 10. Wita sampai 17.00 Wita.
Beberapa penyidik KPK membawa dokumen bukti kerjasa sama perusahaan dengan mantan Bupati Konawe Utara. Seorang pegawai PT. Manunggal Sarana Surya Pratama yang enggan menyebutkan identitasnya membenarkan jika Penyidik KPK yang berada didalam kantor dan membuka beberapa file dokumen perusahaan.
“Saya hanya karyawan biasa saja dan tidak berhak berbicara dengan media,”Katanya.
Sementara itu seorang aparat Kepolisian dari Polda Sultra yang berjaga didepan pintu kantor PT Manunggal mengatakan jika dirinya diperintahkan pimpinan untuk mengawal penyidik KPK.
“Silahkan tanya pimpinan tentang KPK, kami hanya mendapat tugas mengawal penyidik KPK,” ungkapnya tanpa menyebutkan identitasnya.
Untuk diketahui, dalam penggeledahan tersebut, KPK telah lebih dulu mengirimkam surat izin ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari dan dikeluarkannya surat pemerintah penyidikan (Spirindik) Nomor. Sprin. Dik/59/01/07/2017, tanggal 27 Juli 2017 atas Surat perintah penyidikan laporan kejadian tindak pidana korupsi nomor LKTP-06/KPK/03/2017.
Reporter: Aryani Fitriana