Kendari, Sultrademo.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) akhirnya menyerahkan aset dan dokumen pemerintah provinsi yang selama ini disita.
Penyerrahan dokumen tersebut di terima langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas. Tak hanya aset Pemprov beberapa dokumen milik Nur Alam dan aset tanah milik Nur Alam turut dikembalikan.
“Ada aset dan dokumen dari Pemprov Sultra dan ada arsip-arsip yang sudah kita terima tadi. Termasuk dokumen milik pribadi Pak Nur Alam, itu intinya tadi, ” Lukman.
Orang nomor 2 di Sultra itu juga menyebutkan, aset dan dokumen yang dikembikan KPK yakni buku arsip, surat-surat putusan Gubernur Sultra yang sesuai dengan proses hukum sejak 2016-2018 lalu
“Kalau milik pak Nur Alam adalah dokumen kepemilikan tanahnya dan ada beberapa dokumen. Sementara yang lainya diserahkan pula sertifikat tanah dan rumah, ” bebernya saat di temui di ruangannya.
Ia menjelasakan, pengembalian aset dari KPK tersebut berdasarkan hasil putusan pengadilan Negeri Jakarta sidang kasus Nur Alam pada tahun 2018 silam.
“Ini sudah berkekuatan hukum, berdasarkan putusan pengadilan
bahwa yang disita KPK selama ini harus dikembalikan,”pungkasnya.
Laporan : Ilfa