KPU Beri Sinyal Parpol Peserta Pemilu 2014 Lalu Tetap Diverifikasi

Kendari,( SultraDemoNews)- Pada Rapimnas KPU RI bersama KPU Provinsi Se-Indonesia di Kupang (NTT), 12 – 15 September 2017, salah satu isu strategis yang dibahas adalah verifikasi administrasi dan faktual Partai Politik untuk Pemilu Tahun 2019.

Pada Rapimnas tersebut, KPU memberikan sinyal tetap akan memverifikasi seluruh partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi, Parpol peserta Pemilu 2014 yang akan kembali maju di Pemilu Legislatif 2019 kemungkinan hanya akan dilakukan verifikasi faktual di daerah otonomi baru (DOB). Sebab, sejumlah wilayah di Indonesia mengalami pemekaran. Sedangkan untuk Sultra ada lima DOB yaitu Mubar, Buteng, Busel, Koltim dan Konkep.

Dengan adanya DOB atau wilayah-wilayah baru, maka persentase kepengurusan parpol baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota mengalami penurunan.

“Kalau ada DOB apakah masih 75 persen atau tidak Ini akan dihitung ulang oleh KPU RI berapa jumlah kabupaten/kota, berapa persentasenya,” ungkap Ketua KPU Sultra, Hidayatullah.

Pasal 173 Ayat 2 Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, Parpol dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi syarat yaitu, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

“Pemilu kemarin (2014) apakah sudah memenuhi angka itu, misal dari 35 kabupaten/kota, 75 persennya itu berapa. Kalau ditambah satu kabupaten/kota, persentase kepengurusannya masih 75 persen atau tidak,” tambah Dayat.

Dijelaskan Dayat, apabila regulasi ini nanti disepakati, maka Parpol peserta Pemilu 2014 yang diverifikasi ulang untuk DOB dan tidak bisa memenuhi persyaratan minimal sesuai Pasal 173 ayat (2),maka Parpol tersebut bisa gugur atau tidak lolos.Terkecuali memenuhi Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Pemilu, yang menyebutkan bahwa Parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

Adapun syarat dalam Ayat (2) di antaranya, berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang tentang Parpol, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan memiliki 50 kepengurusan kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Syarat lainnya yakni menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat pusat, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau seperseribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan Parpol sebagaimana dimaksud pada huruf C undang- undang Pemilu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

“Selain dari itu, Parpol peserta pemilu juga harus memenuhi syarat mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu, mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU, dan menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol kepada KPU,” pungkasnya.

Laporan : Aliyadin Koteo.

 
 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait