Meraih Berkah Rezeki Bersama Gerakan Cinta Zakat

Kendari – Ramadhan Kareem yang telah ditunggu-tunggu umat muslim di seluruh dunia akhirnya tiba. Bulan ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, umat Islam menunaikan ibadah puasa dan salat tarawih, yang pahalanya akan dilipatgandakan. Ada banyak jenis ibadah yang bisa dilakukan selama bulan ramadhan, namun ada satu ibadah yang tak boleh dilupakan, yaitu zakat.

Zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Dalam Islam ada dua jenis zakat yang wajib dibayarkan, yaitu zakat fitrah dan zakat maal atau zakat harta. Zakat fitrah hanya diwajibkan setahun sekali dan dibayarkan pada bulan Ramadhan sebesar 1 sha makanan pokok per kepala, setara 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok.

Bacaan Lainnya
 

Sedangkan zakat maal atau zakat harta diwajibkan bagi seorang muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Syaratnya yaitu seorang muslim atau muslimah, sudah baligh, berakal, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nishab.

Apa itu nishab ? Nishab adalah batas harta wajib zakat, yakni senilai 85 gram emas. Jika jumlah harta penghasilan lebih dari jumlah nishab, maka diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan. Sedangkan jika penghasilannya kurang dari jumlah nishab, maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Adapun zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah harta penghasilan.

Sebagai contoh, harga 1 gram emas adalah Rp 900 ribu, sehingga besarnya nishab adalah Rp 76.500.000. Jika anda mendapat gajiĀ  Rp 7 juta per bulan, maka total gaji anda adalah Rp 84 juta dalam setahun. Artinya total gaji anda melebihi batas harta wajib zakat, sehingga anda wajib membayar zakat. Besarnya zakat yang harus dibayar adalah 2,5% x Rp 7 juta, yaitu Rp 175 ribu per bulan.

Pada Kamis (29/4) lalu Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi meluncurkan Gerakan Cinta Zakat Tingkat Sulawesi Tenggara di Rumah Jabatan Gubernur. Gerakan ini merupakan bagian dari gerakan yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 April 2021 lalu.

Gubernur mengharapkan, gerakan ini dilakukan untuk lebih mengoptimalkan penerimaan zakat di Sultra, mengingat masih sangat besarnya kesenjangan antara potensi dengan realisasi capaian penerimaan zakat.

Melalui momentum peluncuran Gerakan Cinta Zakat tersebut, Gubernur mengajak segenap pejabat dan pimpinan perguruan tinggi, serta pengusaha Muslim untuk menunaikan zakat melalui Baznas Provinsi Sultra sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat di tanah air.

Gubernur juga mengimbau instansi yang belum mengoptimalkan, terutama yang belum melaksanakan kegiatan pengumpulan ZIS, agar segera mengoptimalkan kegiatan pengumpulan ZIS di instansinya masing-masing.

Hal ini merupakan implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor 451.12/552 Tahun 2019 tentang Penunaian Zakat, Infak, dan Sedekah pada Instansi Vertikal, Organisasi Perangkat Daerah, BUMN/BUMD, Perusahaan Swasta, Lembaga Pendidikan Setingkat SMA Sederajat, dan Masjid Lingkup Pemrprov Sultra. (ADV/ADV)

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait