Kolaka Utara, (SultraDemoNews)- Sejak usainya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dibeberapa tempat di Kolut, terkhusus di Kecamatan Tolala pada 06 Mei 2017, dua Calon Kepala Desa dari dua wilayah pemilihan yakni Desa Tolala dan Bahari sudah 2 minggu terakhir ini keliling mencari keadilan.
Pasalnya, Pilkades yang digelar 2 minggu lalu itu terindikasi banyak pelanggaran, mulai dari penetapan DPT hingga sampai pada pemungutan suara.
Demikian diungkapkan Mastur, Calon Kepala Desa Tolala dan Hayati, Calon Kepala Desa Bahari saat berkunjung di Kantor SultraDemo.id, Rabu, (24/5/2017).
Mastur menjelaskan, tahapan penetapan DPT oleh Panitia Pilkades dinilai tidak prosedural, selain tidak melibatkan para calon, juga tidak transparan, demikian halnya saat pemungutan suara, terdapat 28 pemilih asal Sulawesi Selatan yang datang menyalurkan suara, hal tersebut, lanjut Mastur, diketahui setelah dicek NIK 28 pemilih itu ke Disdukcapil tercatat sebagai warga Sulawesi Selatan.
“Itu Desa Tolala berada di sekitar perbatasan Sultra sama Sulsel, jadi mereka bukan warga Tolala, mereka memalsukan data, bahkan datang memilih menggunakan KTP orang lain, parahnya lagi, dari 519 jumlah pemilih yang datang, pas perhitungan, surat suara menjadi 528, ini kan curang, ada permainan Panitia,” sindirnya.
Hal serupa dialami oleh Hayati Amri Calon Kepala Desa Bahari, dikatakannya, pelaksanaan tahapan, hingga sampai pemilihan hari itu dilakukan secara tidak prosedural, Panitia Pilkades tidak netral, dan memihak kepada salah satu calon.
“Akibatnya kita jadi korban, selisih suara saya dengan rival hanya 3 suara dan itu banyak pemilih tidak ditahu asal usulnya,”katanya.
Soal temuan pelanggaran di lapangan, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa telah mengeluarkan rekomendasi pemilihan ulang, dengan nomor surat : 01/Panwas-Pilkades Tolala/V/2017, tentang Rekomendasi Pemilihan Ulang yang ditujukan kepada Panitia Penyelenggara Pilkades, namun menurut Mastur, Panitia Pilkades tidak menanggapi itu bahkan mengabaikannya.
“Itu diabaikan, padahal dalam Perbup Kolut, Nomor 10/ Tahun 2017, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2015, tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, disana dijelaskan bahwa apabila terjadi pelanggaran dan terbukti, maka Panwas mengeluarkan rekomendasi kepada Panitia Penyelenggara Pilkades, untuk melakukan pemungutan suara ulang, dan itu sudah dikeluarkan Panwas, tapi itu diabaikan panitia,” keluhnya.
Mastur menjelaskan, bahwa sejak kejadian itu, pihaknya telah melaporkannya ke Polisi, camat, BPMD, DPRD dan Bupati Kolut, tapi belum juga ada kepastian dan langkah penyelesaian.
“Kami sudah dua minggu keliling koordinasi, saya ke camat tidak direspon, ke Polisi juga tidak jelas, saya ke BPMD jawaban pak Taufik selaku Kadis bukan kewenangannya, tinggal menunggu ini apa kebijakan Bupati dan DPRD Kolut,” ungkapnya.
Hingga sampai di Kantor SultraDemo.id, Mastur dan Hayati telah beberapa hari berada di Kendari untuk mencari keadilan.
“Kami sengaja jauh-jauh dari Kolut ke Kendari untuk mencari keadilan, kami ingin menyampaikannya ke Media supaya tersebar berita ini, biar cepat ditangani, kami juga mau mengeluhkan di Pemprov, mungkin ini masalah biasa, tapi seperti ini yang mengotori demokrasi kita,”tutupnya.
Penulis : Aliyadin Koteo