Miris, LHP Inspektorat Tak Diindahkan, Kades dan Camat Angata Diduga “Bermain”

Konsel, SultraDemoNews- Pasca dilakukan mediasi atas kasus yang melilit Kepala Desa Mataiwoi, Kecamatan Angata, Kabupaten Konsel, Inspektorat akhirnya resmi mengeluarkan Laporan Hasil Penelusuran (LHP) yang menunjukan adanya tindakan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan pengelolaan BumDes yang dilakukan oleh Kades Mataiwoi, Mulyadi.

LHP tersebut dikeluarkan pada Oktober lalu yang memerintahkan Camat Angata, Nunti untuk mengevaluasi dan membina Pemerintah Desa Mataiwoi, kemudian memerintahkan Kades Mataiwoi untuk membayar honor aparat desa, dan pengembalian dana desa sebanyak Rp 13 juta lebih paling lambat tanggal 13 November 2017. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan tertulis oleh Kades Mataiwoi untuk mengembalikan tepat tanggal 13 November pula.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Belakangan, diketahui bahwa Kades Mataiwoi hingga saat ini masih belum mengindahkan pernyataan dan rekomendasi dari inspektorat tersebut.

Salah satu pemuda Desa Mataiwoi, Hasrim Ator mengaku, sangat geram dengan sikap tersebut, pasalnya, kasus itu telah lama melilit desanya, bahkan sudah pernah turun Anggota Dewan untuk memediasi. Faktanya, tambah pemuda yang akrab disapa Ator ini, hingga hari ini semuanya terkesan ditutupi dan diduga ada konspirasi antar Camat Angata dan Desa Mataiwoi.

“Ini ada permainan antara Camat dan Kepala Desa, ada konspirasi, bisanya mereka larikan kalau kita mau temui, lebih parah lagi hingga saat ini kata pak Camat Angata tidak pernah menerima tembusan LHP itu,” ungkapnya kepada SultraDemo.co, Minggu (3/12/17).

Olehnya, Ator menegaskan akan merembukan masalah tersebut dengan pemuda asal desanya untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian masalah tersebut.

“Ini akan menjadi masalah besar, biar publik tau bagaimana kondisi desa kami saat ini, kami pastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Senada dengan Hasrim, Mantan Ketua LPM sekaligus Sekretaris Forum Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Desa Mataiwoi, Rano Lasorei mengungkapkan sangat menyanyangkan sikap Camat Angata yang tidak transparan, menurut Rano, kebohongan besar apabila Camat Angata mengaku tidak mengetahui Surat Rekomendasi Inspektorat Konsel

“Itu LHP dia Bilang Inspektorat tidak bisa diambil oleh warga, hanya tiga orang yang akan ditembuskan, yaitu Bupati, DPRD dan Camat, jadi bohong besar itu, positif Kades dan Camat bermain. Itu juga pak desa sudah diperingati bupati agar tidak mabuk terus kerjanya tapi tidak tobat-tobat, saya mundurkan diri dari Ketua LPM karena  terlalu banyak pelanggaran yang dibiarkan” jelasnya.

Ditegaskannya, dalam waktu dekat ini, pihaknya telah menyiapkan semua data untuk menghadap Bupati Konsel, dan menempuh jalur lain, termasuk melakukan aksi besar-besaran.(AK)

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait