Andoolo, Sultrademo.co – Bak berhasil dapat undian kuis, Ni Gusti Putu Dewi Saputri kini senyum lebar.
Kursi DPRD yang ditinggal Senawan Silondae menjadi warisan miliknya.
Modal 92 suara, atau pemilik suara terbanyak ketiga calon legislatif Pemilu 2019 lalu dari dapil I Konawe Selatan, Ni Putu didaulat menjadi Pangganti Antar Waktu (PAW) Senawan Silondae yang diketahui mengundurkan diri dari Dewan akibat maju Pilkada Konsel.
Dalam surat resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konsel yang ditujukan kepada Ketua DPRD Konsel, nomor surat 34/PY.03.1-Sd/7405/KPU-KAB/1/2021 tentang PAW Senawan Silondae. KPU telah melakukan tahap penelitian dan menyatakan Ni Gusti Putu layak dan memenuhi syarat sesuai PKPU nomor 6 tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi PKPU nomor 6 tahun 2019 untuk menggantikan Senawan Silondae.
“PAW Anggota DPRD Konsel atas nama Senawan Silondae dari PDIP dapil I adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor tiga atas nama Ni Gusti Putu Dewi Saputri dinyatakan memenuhi syarat menjadi PAW anggota DPRD Konsel,” bunyi penggalan surat KPU Konsel yang ditujukan ke DPRD Konsel.
Untuk diketahui Senawan Silondae adalah Anggota DPRD Konsel yang maju sebagai calon Wakil Bupati Konsel baru baru ini. Akibat dari itu, Senawan harus di PAW dari jabatannya.
Laporan : AK
Diolah berdasarkan surat resmi KPU Konsel tertanggal 20/1/2021 yang ditujukan ke DPRD Konsel.