MP BPJS Desak Pemerintah Cabut PP Nomor 70/2015

Sabtu, 29 April 2017

Kendari,(SultraDemoNews)- Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) mendesak pemerintah untuk mencabut PP nomor 70 tahun 2015 tentang jaminan sosial untuk aparatur sipil negara melalui PT Taspen yang dinilai telah bertentangan dengan UU BPJS, UU SJSN dan UU ASN. Hal ini disampaikan Hery Susanto dalam kegiatan Rapat Koordinasi Wilayah MP BPJS (Rakorwil MP BPJS) Sulawesi Maluku dan Maluku Utara di Hotel Horison Ultima Kota Makassar, Sulsel (29/4).

Bacaan Lainnya

Hery menjelaskan sebagaimana amanah UU BPJS ditegaskan bahwa pengelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah kewenangan dari BPJS ketenagakerjaan bukan PT Taspen dan PT Asabri. Mestinya pemerintah sudah harus menyiapkan langkah penggabungan jaminan pensiun PT Taspen dan PT Asabri ke BPJS ketenagakerjaan paling lambat 2029.

“Pemerintah mustinya tidak melakukan blunder politik dengan menerbitkan PP nomor 70 tahun 2015. UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan jelas menyatakan bahwa perlindungan jaminan sosial untuk sektor Ketenagakerjaan di Indonesia hanya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan” tegas Hery.

Desakan Kornas MP BPJS menguat karena PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) memberi sinyal penolakan terkait rencana peleburan kedua perusahaan tersebut dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Hery menambahkan Kornas MP BPJS juga menolak Rancangan Peraturan Pemerintah-Bukan Aparatur Sipil Negara (RPP BASN) yang bertujuan untuk mengelola perlindungan terhadap para pekerja honorer-non-ASN di lingkungan kementerian dan penyelenggara negara. Saat ini sedang diajukan untuk dapat diproses menjadi sebuah PP baru. Sebab RPP dimaksud pun telah menabrak UU BPJS, UU SJSN.

Pada kegiatan yang sama, Irwan Azhari selaku Koordinator Wilayah Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Korwil MP BPJS) Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara meresmikan posko pengaduan peserta BPJS kesehatan dan pendaftaran peserta BPJS ketenagakerjaan. Rumah-rumah pengurus MP BPJS wilayah Sulawesi Maluku Maluku Utara dihimbau menjadi posko MP BPJS.

Irwan menjelaskan, Posko tersebut untuk melayani pengaduan peserta BPJS kesehatan yang mengalami masalah dalam pelayanan klaim BPJS kesehatan. “Khusus untuk masyarakat yang berminat menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan kami akan bantu pendaftaran dan pembayaran iuran nya dengan aplikasi PPOB gerai MP BPJS,” pungkas Irwan .

Reporter : Hasrul Tamrin

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait