P3D-Konut Soroti Dugaan Illegal Mining di Blok Mandiodo

Konawe Utara, Sultrademo.co – Persoalan pertambangan masih jadi permasalahan besar di Sulawesi Tenggara (Sultra) terkhusus di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Kali ini Pengurus Besar Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-KONUT) yang menyoroti dugaan Illegal mining yang terjadi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Perwakilan Pengurus Besar Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-KONUT)  Jefri mengatakan banyak menemukan pelanggaran di Blok Mandiodo, mulai dari masih beraktivitasnya beberapa IUP yang berstatus quo atau tumpang tindih dengan PT Antam.

“Sesuai Surat ESDM Sultra  dengan SK No 5404.521 tanggal 18 Desember 2018 tentang pemberhentian sementara 11 IUP yang tumpang tindih dengan PT Antam di antaranya termasuk PT Hafar Indotech dan PT Sangia Perkasa Raya Serta Putusan MA No 225.K/TUN 2014 dan Perkara 69/G/2018/PTUN.JKT 2018,” terangnya.

Bahkan pihaknya menemukan fakta bahwa IUP PT Hafar Indotech sesuai SK 373 Tahun 2011 diduga telah berakhir pada tahun 2019.

“Sesuai Pasal 158 UU Pertambangan Perubahan atas UU No 4  Tahun 2009 bahwa ” Setiap Orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud  dalam pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak RP.100.000.000.000.00 (Seratus Miliar rupiah),” ujarnya.

Selain itu, kata Jefri diduga kedua  perusahaan ini menambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tanpa RKAB, pencemaran lingkungan, tidak Memiliki KTT, dan Tersus yang tidak  terdaftar.

“Memakai dokumen Perusahan lain dan beberapa pelanggaran lainnya, Yah kita lihat saja peta kedua IUP perusahaan tersebut banyak masuk dalam kawasan hutan,”tegasnya.

Jefri menyayangkan tindakan pelanggaran oleh kedua perusahaan tersebut hingga kini tak tersentuh oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait.

“Apalagi kami sudah mengantongi dokumentasi perusahaan yang kami duga kuat  melakukan Illegal mining tersebut,” bebernya.

Sementara itu, ditempat yang sama Presidium Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (KAPITAN SULTRA) Asrul menuding bahwa permasalahan yang ada di Blok Mandiodo merupakan bentuk ketidakmampuan pemerintah dan penegak hukum dalam melakukan upaya pencegahan sanksi administrasi dan sanksi hukum tindak pidana pertambangan.

“Disisi lain berakarnya sistem modus operandi berjalan dengan begitu terstrukturnya baik itu dalam bentuk intervensi dari oknum-oknum petinggi, dan pola-pola koordinasi ke berbagai pihak yang berkepentingan,” ujarnya.

kata Asrul munculnya carut-marut pertambangan khususnya di Blok Mandiodo ini lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait.

“Terkhusus PT. Sangiah Perkasa Raya dan juga PT. Hafar Indotech sebagai pihak pemilik IUP yang tumpang tindih dengan wilayah Antam harus mempertanggung jawabkan kerugian baik itu materil maupun immaterial atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan karena ini berbicara pada konteks pereboisasian lahan bukaan yang telah dirusak” terangnya.

“Siapa yang akan nanggung kerusakan itu, mulai Jamrek dan pasca-tambang. Jelas pihak pemilik yang mengaku izin usaha pertambangan. Padahal mereka sudah tak punya kewenangan secara legal yang jelas dan dikuatkan lagi keluarnya putusan awal 225K/TUN/2014 dan putusan akhir Mahkamah agung no.448K/TUN/2019” tambah Asrul.

Asrul menduga ada oknum yang ikut bermain dari hadirnya berbagai kontraktor mining yang berkerjasama dengan para pemilik IUP, seperti PT. Sangiah Perkasa Raya melalui joint operasionalnya PT. NJM, PT. SAM, dan PT. PMS yang baru saja mengisi tongkangnya di jeti PT. Cinta Jaya. Serta kontraktor mining dari PT. Hafar Indotech yakni PT. MIS yang tongkangnya baru lepas landas dari Jeti PT. Cinta Jaya.

“Disini kita lihat ada peran besar pihak terkait dalam proses dan tahapan hingga mulusnya kegiatan mereka seolah tak tersentuh hukum. “Insyaallah dalam waktu dekat akan kepusat melaporkan secara resmi persoalan ini, dan kami akan mengawal laporan kami” Pungkasnya.

Laporan : Ilfa

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait