Kendari, (SultraDemoNews)-Penipuan dengan modus memalsukan data konsumen menyebabkan kerugian hingga Rp. 11 Miliar dialami oleh beberapa pembiayaan atau leasing di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Yunar H.P, SIK, mengatakan bahwa modus penipuan tersebut sudah dilakukan oleh tersangka utama atas nama Andi Aco sejak April 2016.
“Kasusnya sudah sejak 2016 lalu, kemudian kami melakukan pengembangan kasus dan hingga saat ini sudah berhasil kami amankan 4 orang tersangka dan sembilan unit motor sebagai barang bukti,” terang Yunar di Kantor Mapolres Kendari, Senin (27/3/2017).
Sejak awal penipuan yang dilakukan oleh Andi Aco hingga saat ini sudah berhasil mengeluarkan 486 unit motor dari beberapa pembiayaan yang ada di Kota Kendari.
Dijelaskan Yunar bahwa setelah berhasil mengeluarkan motor, tersangka kemudian menjualnya dengan harga murah.
“Jadi modusnya setelah motor berhasil dikeluarkan, nanti cicilan pertama dan kedua dibayar setelah itu alasannya hilang. Kemudian motor dijual dengan harga miring atau setengah dari harga motor yang sebenarnya, misal motor Honda CBR senilai Rp. 35 juta, kemudian oleh Andi Aco dijual seharga Rp. 20 juta,” jelasnya.
Setelah berhasil dengan aksinya tersebut, Andi Aco kemudian merekrut rekannya untuk sama-sama melakukan penipuan.
“Jadi setelah suskes, ia merekrut orang, ada yang ditempatkan di pembiayaan dan ada juga yang bekerja untuk memalsukan data konsumen,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut dilaporkan oleh salah seorang warga yang merasa curiga dengan nilai motor yang dijual dengan harga miring.