Selasa, 6 Juni 2017
Kendari, (SultraDemoNews)- Pemilik akun media sosial Facebook Nursalam yang beralamat di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak dapat berkata apa-apa setelah dilakukan penangkapan terhadap dirinya pada Minggu, 4 Juni oleh pihak kepolisian dari Polda Sultra. Penangkapan dilakukan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukannya melalui postingannya.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto mengatakan bahwa pemilik akun Nursalam kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik serta menyebarkan isu yang bermuatan kebencian.
“Dalam postingan yang dilakukannya akhir Januari 2017 lalu tepatnya pada tanggal 21 dan 23 Januari, akun Nursalam menyampaikan penghinaan terhadap Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, Presiden dan salah satu partai politik. Postingan tersebut diduga mengandung kebencian yang dapat menyebabkan permusuhan,” terangnya, Selasa (6/6/2017).
Setelah dilakukan penangkapan pada tanggal 4 Juni, kemudian tanggal 5 Juni yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Narto, sapaan akrabnya mengatakan bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh pemilik akun Nursalam, maka dapat dikenakan hukuman enam tahun penjara atau denda sebesar Rp. 6 Milyar.
“Tersangka dikenakan Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” jelasnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, namun pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut dan hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
“Sudah ada tiga orang saksi yang kami periksa, salah satunya adalah ahli bahasa dari Kantor Bahasa Sultra untuk mendalami kasus ini,” tutupnya.
Reporter : Sha