Pemantau Pemilu Independen SulTraDemo Beberkan Sejumlah Kejanggalan Aplikasi Sirekap Pada Proses Rekapitulasi

Konawe, Sultrademo – Pemungutan dan penghitungan suara di TPS telah selesai dilaksanakan khususnya di kabupaten Konawe, dan Saat ini proses rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang sementara berlangsung, namun dari hasil pemantauan kami masih ada yang perlu dibenahi dan diperbaiki dalam proses tahapan berjalan Rabu 21/2/2024

Koordinator daerah pemantau pemilu independen Sultrademo kabupaten Konawe Armanto ,S.Psi. C.IL .C.NS menuturkan salah satunya proses rekapitulasi perolehan suara yang menggunakan sirekap sebagai alat bantu dalam memindai dokumen C hasil hanya dijadikan sandingan sehingga tdk dapat dijadikan sebagi dasar untuk menentukan akumulasi perolehan suara secara sah,

Bacaan Lainnya

“Lebih lanjut Pemantauan yang kami lakukan dibeberapa titik menunjukan adanya error system sirekap yang tidak terkoneksi secara keseluruhan atau membaca hasil pindai, hal ini menyebabkan tertunda nya pleno rekap di beberapa kecamatan beberapa saat, dan kemudian dapat dilanjutkan kembali,” ungkap mantan anggota KPU Konawe.

Meskipun ini adalah problem teknis namun akan menjadi catatan penting untuk kedepannya agar aplikasi tersebut lebih siap lagi untuk digunakan.

Kami juga mengingatkan kepada penyelenggara untuk lebih hati hati dan teliti lagi dalam melakukan proses rekapitulasi penghitungan suara , karena dari pantauan yang kami lakukan menemukan kejadian yang sering muncul yakni adanya ketidak sesuaian angka dan penulisan yang tercatat dalam C pleno hasil dengan C salinan yang dipegang oleh panwas maupun saksi, namun hal tersebut dapat dilakukan dengan langkah perbaikan , Selanjutnya pantauan kami juga agar form C hasil setiap jenis pemilihan diumumkan ditempat terbuka yang mudah diakses oleh masyarakat diwilayah setempat sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum pasal 23 ayat 1 dan 2.

“Kalau lalai dan tidak diumumkan maka dapat dipidana, sesuai dgn pasal 508 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu”

Menanggapi soal PSU di TPS 2 Desa Baruga, kecamatan Wonggeduku Barat setelah dikeluarkannya surat bawaslu kab konawe nomor :02/PP.00.02/K.SG-09.41/2/2024 perihal Rekomendasi PSU (Pemungutan Suara Ulang), kami hanya mengingatkan kembali kepada penyelenggara agar lebih profesional dan menjaga integritasnya dalam menjalankan tugas,

“Apalagi ini PSU Tentu akan lebih besar pengaruhnya dan intervensinya sehingga kepada seluruh pihak pihak terkait untuk mengawal secara masif,  Pada umumnya kegiatan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang berjalan dengan baik dan kondusif,” pungkasnya.

Laporan : Jumardin Engga

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait