Kendari, Sultrademo.co — Polemik terkait status lahan di Kawasan Segitiga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, mendapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Kendari.
Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sahuriyanto, Pemkot menegaskan bahwa kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sejak tahun 2010, jauh sebelum pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode 2025–2030.
Penetapan itu, kata Sahuriyanto, memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010–2030.
Dalam dokumen tersebut, Segitiga Tapak Kuda yang meliputi Jalan H. Edi Sabara, ZA Sugianto, dan Buburanda, secara jelas tercantum sebagai kawasan RTH publik.
“Status kawasan ini sudah ditetapkan sekitar 15 tahun lalu dan masih berlaku hingga sekarang. Jadi tidak ada kaitannya dengan kepemimpinan saat ini,” jelas Sahuriyanto, Jumat, (31/10/25).
Ia menambahkan, penetapan RTH berdasarkan tata ruang tidak serta-merta menentukan status kepemilikan lahan. Karena itu, sengketa lahan yang kini muncul harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Lebih jauh, Sahuriyanto menyebut bahwa penataan kawasan Segitiga Tapak Kuda masuk dalam program prioritas pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari terpilih periode 2025–2030 sebagaimana tertuang dalam RPJMD.
Program ini juga sejalan dengan RPJMN Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming yang menekankan pembangunan kota berkelanjutan.
Pemkot Kendari, lanjutnya, saat ini tengah menyiapkan masterplan penataan kawasan Segitiga Tapak Kuda, namun dokumen tersebut masih berupa rencana awal dan belum menjadi dasar pelaksanaan pembangunan fisik.
“Masih diperlukan proses teknis, politis, dan sosial kemasyarakatan, termasuk dialog dengan warga dan pihak pemilik lahan,” terangnya.
Laporan : Hani
Editor : UL







