Rabu, 29 Maret 2017
Kendari, (SultraDemoNews)- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sulawesi Tenggara pastikan akan memberhentikan para pendamping desa diseluruh kabupaten jika terbukti merangkap jabatan/tugas hingga mengabaikan tugas pokoknya.
Selaku Kepala Dinas, Tasman Taewa telah memberikan lampu kuning kepada seluruh tenaga pendamping desa yang mengabaikan tugasnya, untuk segera fokus pada pada pendampingan desa.
“Kalau tugasnya mereka sampai terabaikan, yah kami akan langsung berhentikan dan memutuskan kontrak,” katanya (29/3/2017).
Tasman menjelaskan, selain rangkap tugas, tenaga pendamping desa yang lewat batas umur, juga akan segera diberhentikan. Pihaknya mengaku, dalam waktu dekat ini akan melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh tenaga pendampingan.
“Kami dalam waktu dekat ini akan membentuk tim khusus untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pendamping desa, bila ada yang sudah lewat batas umur, yang lainnya terbukti rangkap tugas dan mengabaikan kewajibannya, langsung putus kontrak ditempat itu juga,” tegasnya.
Reporter : Aliyadin Koteo.