Penunggak Pajak di Kota Kendari Diberi Sanksi Sosial

Kendari, (SultraDemoNews)  – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari akhirnya memberikan sanksi sosial kepada beberapa penunggak pajak khususnya pertokoan dan perhotelan di Kendari.

Sanksi sosial tersebut berupa pemajangan baliho dengan tulisan “tanah dan bangunan ini belum membayar pajak”, hal itu ditempelkan guna memberi teguran dan pembelajaran kepada masyarakat dan pelaku usaha yang tidak taat aturan.

Bacaan Lainnya

“Supaya penunggak pajak segera membayar dan melunasi tagihan pajaknya,” terang Nahwa Umar usai mendatangi para penunggak pajak bersama tim yustisi, Selasa (12/12/2017).

Nahwa mengaku, pihaknya sebelumnya telah mengumumkan di media massa tentang kewajiban membayar, namun hingga jatuh tempo, masih banyak masyarakat yang masa bodoh dengan ketentuan tersebut.

“Kita berharap, dengan sanksi tersebut dapat membuahkan hasil, paling tidak mereka memahami pentingnya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB),” tutupnya. (AK)

 
 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait