Kendari, (SultraDemoNews) – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari akhirnya memberikan sanksi sosial kepada beberapa penunggak pajak khususnya pertokoan dan perhotelan di Kendari.
Sanksi sosial tersebut berupa pemajangan baliho dengan tulisan “tanah dan bangunan ini belum membayar pajak”, hal itu ditempelkan guna memberi teguran dan pembelajaran kepada masyarakat dan pelaku usaha yang tidak taat aturan.
“Supaya penunggak pajak segera membayar dan melunasi tagihan pajaknya,” terang Nahwa Umar usai mendatangi para penunggak pajak bersama tim yustisi, Selasa (12/12/2017).
Nahwa mengaku, pihaknya sebelumnya telah mengumumkan di media massa tentang kewajiban membayar, namun hingga jatuh tempo, masih banyak masyarakat yang masa bodoh dengan ketentuan tersebut.
“Kita berharap, dengan sanksi tersebut dapat membuahkan hasil, paling tidak mereka memahami pentingnya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB),” tutupnya. (AK)