Sabtu 10 Juni 2017.
KENDARI– (SultraDemoNews)- Sengketa kepemilikan lahan di Kelurahan Bonggoea, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari yang baru-baru ini jadi soal antara Hendrawan dan Hariadi menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.
Pasalnya, Hidayat yang juga Tim Advokasi sengketa lahan tersebut menilai, tidak ada bukti otentik yang menunjukan keterangan kepemilikan lahan tersebut, sehingga terjadi tumpang tindi dan terkesan ada indikasih mal administrasi.
“Jadi, berdasarkan data atau informasi yang kami himpun hingga tadi sore, terjadi tumpang tindih sertifikat di lahan tersebut,” tegas Hidayat saat Konferensi Pers disalah satu warung kopi di Kendari, Jum’at (9/6/2017) malam.
Dijelaskannya, lahan yang tepatnya berada di lokasi X Pasar Panjang itu adalah milik Hendrawan yang selama ini menguasai keberadaan tanah dimaksud, namun belakangan muncul oknum atas nama Hariadi yang tiba-tiba mengklaim pemilik lahan tersebut. Hariadi mengaku telah memiliki lahan itu sejak tahun 1985 dengan nomor sertifikat 20/27. Namun, lanjut Hidayat, sampai saat ini warkah atau alas hak belum pernah dilihat dan tidak mampu ditunjukan, baik dari Hariadi maupun dari pihak BPN Kota Kendari.
“Saya katakan ada mal administrasi karena di tahun 1985 itu sertifikatnya sudah ada dengan alas hak yang belum jelas, ini kan terkesan ditutupi oleh pihak BPN,” sindirnya.
Senada dengan Hidayat, salah satu anggota Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) Sulawesi Tenggara, Bram Barakatino meminta dengan tegas, pihak BPN Kota Kendari transparans dan segera menunjukan bukti otentik yang menjadi landasan utama legitmen kepemilikan lahan tersebut.
“Kami tidak menggugat Hariadi, tapi kami mempertanyakan apakah betul BPN Kota Kendari memiliki indikator yang jelas, mengeluarkan surat berita acara, melakukan peninjauan yang dimana Hariadi ini dibenarkan pemilik lahan tersebut, jika tidak kami akan melakukan gugatan formal, baik dalam bentuk desakan pergerakan maupun langkah profesional,” tekannya.
Hingga berita ini naik tayang, pihak pihak bersangkutan seperti Hariadi dan BPN belum dapat dikonfirmasi.
Reporter : Anggun Karsila.