Pilgub Sultra, Ini Pesan KPU Provinsi Kepada KPU Kabupaten/Kota se- Sultra

Senin, 17 Juli 2017

Kendari,(SultraDemoNews)- Jelang Pilgub Sultra 2018 mendatang, Ketua KPU Provinsi Sultra mengingatkan kepada seluruh KPU kabupaten/kota se-Sultra untuk selalu bekerja sesuai aturan perundang-undangan, kode etik Pemilu, dan menjaga kemandirian institusi.

Bacaan Lainnya

Dihadapan seluruh anggota dan pegawai KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota se-Sultra, Hidayatullah dalam sambutannya menjelaskan, bahwa pada tahun 2018 dan tahun 2019, akan dilaksanakan Pilgub, Pilcaleg dan Pilpres, yang tahapannya akan dimulai pada tahun 2017 dan 2018, tentu pesta demokrasi tersebut akan sangat menguras energi dan fikiran, namun sebagai penyelenggara Pemilu, menjadi kewajiban penyelenggara melaksanakan dengan penuh kehati-hatian dengan tetap berpegang teguh terhadap aturan yang berlaku.

Pasca melantik dua PAW KPU Konsel dan satu PAW KPU kota Kendari, Senin, (17/7/2017) di Aula Husni Kamil Malik, Hidayatullah di kesempatan itu memaparkan secara umum permasalahan-permasalahan yang muncul dan teridentifikasi saat tahapan Pilkada serentak tahun 2015 di tujuh kabupaten serta Pilkada tahun 2017 di tujuh kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. Permasalahan-permasalahan tersebut menurut Dayat bisa saja muncul dan terjadi saat Pilkada serentak gelombang ke tiga Juni 2018. Masalah tersebut antara lain:

1. Daftar pemilih tidak akurat sebagai akibat DP4 yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada KPU belum dilakukan validasi secara benar serta minimnya aktifitas konsolidasi dan validasi data yang dilakukan pada tingkat KPU kabupaten/kota.

2. Para pihak dan termaksud KPU kabupaten/kota baru peduli atas kurang akuratnya data pemilih ketika sudah ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT) atau ketika sudah mendekati hari pemungutan suara.

3. Fungsi pengawasan yang menjadi tugas Panwas hanya formalitas dan hanya mencari-cari kesalahan KPU padahal yang harus diawasi adalah peserta dan tahapan penyelenggaraan oleh KPU.

4. Putusan Bawaslu/Panwaslu dalam menangani perkara perselisihan pemilihan yang menimbulkan kontroversi seperti di KPU Kabupaten Buton. Saat mereka (Bawaslu/Panwaslu, red) melaksanakan tugas pengawasan selalu mengingatkan KPU Kab. Buton untuk bekerja sesuai aturan UU dan Peraturan-Peraturan KPU, namun ketika pengawas berubah wujud menjadi hakim dalam musyawarah perselisihan, putusannya berbeda dengan tugas pengawasan yang dilakukan sendiri. Sehingga kejadian tersebut menyebabkan dua anggota Panwas Kab. Buton terkena sanksi kode etik dari DKPP.

5. KPU tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada. Seperti dua anggota KPU Konawe Utara yang diduga ikut mensosialisasikan salah satu pasangan calon, dan anggota KPU Kota Kendari dianggap melakukan transaksi kewenangan dalam Pilwali Februari 2017 lalu.

5. Anggota KPU Kabupaten dan sekretariat terjerat kasus hukum penyimpangan anggaran hibah Pilkada 2015 (Anggota KPU Konsel dan Sekretaris serta bendahara KPU Koltim). Hal ini terkait tata kelola keuangan dana hibah yang tidak hati-hati dan tidak professional.

Oleh karena itu, mengingat pentingnya suksesi penyelenggaraan Pilgub tahun 2018, Hidayatullah, S.H selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengharapkan kepada anggota KPU se-Sultra dan terkhusus KPU Konsel dan kota Kendari beserta jajaran komesioner lainnya untuk selalu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah sebagai fasilitator, aparat Kepolisian maupun sesama penyelenggara Pemilu yaitu Panwas maupun stake holder lainnya, agar semua kendala terkait dengan persiapan sampai dengan pelaksanaan tahapan pemilihan dapat berjalan secara demokratis dan berkualitas.

“Kepada saudara yang baru dilantik untuk segera mempelajari berbagai Regulasi terutama UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2015 dan terakhir diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 serta  Peraturan KPU sebagai acuan teknis Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sehingga dapat mensosialisasikan dengan anggota KPU Konsel dan begitu juga KPU Kota Kendari,  bersama-sama dengan stake holder agar ada kesamaan pandangan terhadap alur dan mekanisme pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sultra Tahun 2018 yang akan dilaksanakan KPU Provinsi Sultra selaku penyelenggara pemilihan,” pesannya.

KPU Sultra menyadari sepenuhnya, bahwa problematika Pilkada serentak baik Pilkada serentak putaran pertama Tahun 2015 maupun Pilkada serentak putaran kedua tahun 2017 di Sulawesi Tenggara dirasakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yakni pemahaman dan kesiapan SDM KPU Kabupaten/kota yang sangat minim terkait regulasi ataupun PKPU, sehingga butuh adanya supervisi dan monitoring yang selalu intens dilakukan oleh KPU Provinsi, karena, lanjut Dayat, setiap permasalahan selalu muncul bersamaan, sementara KPU Provinsi harus menyelesaikan secepatnya, disisi lain keterbatasan tenaga, waktu, anggaran dan kondisi  geografis serta transportasi yang sulit untuk menjangkau beberapa kabupaten-kabupaten di Sultra.

Meski demikian, Hidayatullah meyakini bahwa seluruh anggota KPU kabupaten/kota khususnya yang baru dilantik, Syafaruddin, Ashadi Cahayadi, dan Asril selaku anggota KPU Kabupaten Konsel dan KPU Kota Kendari sanggup memikul amanah sebagai penyelenggara Pemilu dan akan bekerja sesama komesioner lainnya untuk mensukseskan  agenda Pilkada serentak gelombang ketiga tahun 2018 dan persiapan Pemilu Nasional tahun 2019.

“Apabila saudara selaku anggota KPU kabupaten/kota senantiasa menempatkan diri sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku, maka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2018 akan sukses dan berkualiatas sesuai harapan kita semua,” pungkasnya.

Laporan : Aliyadin Koteo.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait