Kendari,(SultraDemoNews)- Meski tahapan pemungutan suara telah dilaksanakan, kedua penyelenggara Pilwali, KPU dan Panwaslih Kota Kendari terpaksa harus menunda pleno penetapan walikota terpilih yang seharusnya kelar pada pekan lalu, buntut panjang dari kendala penundaan tersebut diketahui setelah Paslon Rasak-Haris dan Zayat-Syariah Resmi menggungat hasil pemilihan Walikota Kendari kepada Mahkama Konstitusi RI disebabkan banyaknya temuan pelanggaran saat tahapan Pilwali.
Belum jelas penanganan sengketa hasil Pilwali di kubuh MK, KPU dan Panwaslih Kota Kendari kembali diberatkan dengan adanya rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasluh) Provinsi Sultra Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pilkada (DKPP) RI terkait dugaan pelanggaran kode etik dua Komisioner KPU dan satu Komisioner Panwaslih Kota Kendari.
Muara dari kedua indikasi pelanggaran dimaksud, KPU dan Panwaslih Kota Kendari akan melalui berbagai tahapan pemeriksaan, hingga lahir keputusan hasil Pilwali Kendari 2017.
“Pleno belum bisa dilaksanakan, kami tinggal menunggu hasil keputusan MK, bagaimanapun ketetapannya, kita harus jalankan”,terang Hayani Imbu saat dimintai keterangannya, Kamis (2/3/2017).
Lain halnya denga Alasman, sebagai Ketua Panwaslih Kota Kendari dirinya sangat santai dengan masalah yang melilit dirinya. Menurutnya, Hasil yang buntut di MK, serta adanya laporan pelanggaran kode etik ke DKPP merupakan jalur hukum yang tepat untuk ditempuh.
“Saat ini semua laporan pelanggaran yang ditangani Panwas telah kami limpahkan ke pihak kepolisisan, dan menjadi kewenagan penyidik, masalah kami dilaporkan di DKPP, termasuk hasil yang digugat di MK, saya rasa itu harus, agar ada kejelasan hukum, dan diketahui hasil akhir dari Pilwali ini”,ujarnya saat dikonfirmasi di Kantornya (3/3/2017).
Reporter : Aliyadin