Polres Kendari Sukses Mengungkap Pelaku 6 Kelompok Sindikat Curanmor

Kendari, (SultraDemoNews) – Timsus Harimau Polres Kendari berhasil meringkus 9 (sembilan) orang tersangka pencurian kendaraan bermotor  (Curanmor).  9 tersangka ini berasal dari 6 (enam) kelompok berbeda. Kelompok ini diduga terlibat dalam 101 kasus curanmor di Kota Kendari.

Dari penangkapan tersebut, Polres Kendari berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor yang dijual dengan harga bervariasi mulai dari 3 – 5 juta rupiah tergantung tipe dan kondisi motor.

Bacaan Lainnya

Modus operandi yang digunakan para pelaku yaitu dengan melakukan pemantauan keliling. Setelah menemukan target dan ada kesempatan, ranmor langsung di eksekusi menggunakan kunci T. Ranmor hasil curian ini kemudian di jual ke penadah yang juga merupakan bagian kelompok ini. Kelompok ini biasanya menyasar kos-kosan dan kompleks perumahan di Kota Kendari

Kepala Satuan Reskrim Polres Kendari, AKP Malik Fahrin Husnul Aqif mengatakan, sebagian barang bukti sudah di jual lintas kabupaten dan masih ada satu kelompok curanmor yang masih di buru keberadaannya.

“Barang bukti ada yang di jual di Kolaka, Unaaha, Kepulauan, Muna, dan sebagainya. Jadi ini sudah jaringan antarwilayah, kemudian sudah kami petakan di Tahun 2017 ada dua kelompok besar yang sering melakukan curanmor. Alhamdulillah satu kelompok sudah ditaklukkan dan satu kelompok lagi masih kita cari,” jelasnya.

“Yang terakhir di ungkap oleh Timsus Harimau tiga hari yang lalu kelompok besar, yang mana sindikat yang di tangkap terakhir ini baru empat bulan keluar dari lapas. Baru empat bulan dia menjalani kasus sebelumnya selama kurun waktu kurungan empat bulan, dia bebas langsung melakukan lima puluh lima TKP,” lanjutnya.

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi menghimbau, kepada seluruh warga Kota Kendari agar tidak memarkir sembarang kendaraannya khususnya untuk roda dua dan terlebih dahulu memastikan kondisi keamanan agar tidak terjadi pencurian.

“Kami menghimbau untuk seluruh warga masyarakat apabila dalam memarkir kendaraan khususnya roda dua agar senantiasa melihat keamanan. Tetapi memungkinkan kalau bisa bawah ke dalam rumah dan apabila kos kami sudah menghimbau agar membuat pagar trali supaya tidak langsung aksesnya ke jalan,”tutupnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka aka dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman kurang lebih enam tahun penjara. (Aryani fitriana)

 

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait