KONAWE UTARA, Sultrademo.co– Polres Konawe Utara berhasil menangkap dua warga pengedar narkotika jenis sabu.
Ipda Hasdinar Maani mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai intensitas transaksi narkotika jenis sabu di salah satu desa di Konawe Utara.
“Kita turun bersama penyidik, setelah kita turun kita temukanlah tersangka pertama bernama Musardin alias Musar kemudian Arifin, disitulah kita amankan kedua tersangka,”katanya
Hasdinar menambahkan, kedua tersangka ditangkap bersamaan di Desa Mowundo Kecamatan Molawe pada 11 Januari 2021.
Dalam penangkapan itu, Polisi mengamankan narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti milik kedua tersangka.
“Untuk dari tangannya Musardin 0,20g, sementara dari arifin itu 0,50g, tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) at pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika,”tutupnya.
Reporter: Erwin