Reporter: Upi
KONAWE UTARA- Kasus penambangan ilegal di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara telah sampai pada penetapan 3 tersangka oleh Sat Reskrim Polres Konawe Utara.
Tiga tersangka yakni berinisial AM, DM, dan DG, ketiganya Bekerja di PT. Sulawesi Hasta Finmas
Dari pengakuan salah satu tersangka tersebut. Mereka melakukan Pengumpulan dan pengambilan biji nikel di dalam IUP PT. Wanagon Anoa Indonesia tanpa izin
“Saat ini kita sedang lakukan penyelidikan lebih lanjut atas pengakuan para tersangka ini, terang Kapolres Konawe Utara AKBP Achmad Fathul Ulum, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmat Zam Zam, S.H., M.H. yang di teruskan pada awak media. Rabu 21 April 2021
Pengungkapan kasus tambang ilegal ini terjadi hari senin 19 April 2021 lalu, pada saat itu Sat Reskrim Polres Konawe Utara memeriksa Ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) berdasarkan Laporan Polisi LP/33/K/IV/2021/SULTRA/RES KONUT/SPKT,tanggal 18 April 2021.
Sebanyak 3 penambang ilegal pun turut diamankan ke Mapolres Konawe Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
Ketiga (3) Penambang Tersebut di amankan Oleh Sat Reskrim Polres Konawe Utara Saat beraktivitas mengumpulkan dan mengambil biji nikel di dalam IUP PT. Wanagon Anoa Indonesia Tanpa Ijin, Ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe Utara Iptu Rahmat Zam Zam, S.H., M.H.
“Dari Ketiga Pelaku tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan di amankan di rutan polsek asera guna proses hukum,” tambahnya.