Kendari, (SultraDemoNews) – Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Kendari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan satu tersangka curanmor atas nama Suwono (43) yang berprofesi wiraswasta, di depan mesjid Nur Falaq, Kemaraya, pada tanggal 14 Mei 2018, pukul 05.30 WITA.
Sebelumnya tersangka berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna merah DT 3009 IF di Suntea Cofe, jalan Ahmad Yani Nasution, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada hari Minggu 13 Mei 2018, pukul 21.00 WITA.
Kepala Kepolisian Resort (kapolres) Kendari, AKBP Jemi Junaidi mengungkapkan modus operandi yang digunakan pelaku yaitu dengan mengintai sepeda motor yang diparkir dalam keadaan tidak terkunci, pelaku kemudian mendorong motor incaran ketempat yang jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tersangka membunyikan motor tersebut dengan cara memotong kabel kelistrikan dibagian bawah dengan menggunakan pisau cater, kemudian setelah motor bunyi tersangka membawa ketempat aman, kemudian menyimpan ditempat tersebut dan mengambilnya pada saat subuh parkiran sepih,” jelasnya, Senin (21/05/2018).
Dari pengungkapan kasus ini Polisi berhasil mengamankan 40 sepeda motor ditambah tiga hasil dari transaksi di grup facebook “Kendari Jual Beli (KJB)” , sehingga total keseluruhan yang diamankan berjumlah 43 sepeda motor. Dari 40 motor tersebut dikumpulkan tersangka dari 2004 sampai 2018, kebanyakan barang bukti berasal dari Kecamatan Poasia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Kendari secara pribadi dan institusi berencana akan memberikan penghargaan kepada anggota yang telah mengungkap kasus terbesar di tahun 2018 ini.
Reporter : Aryani fitriana