Konawe, Sultrademo.co – Aksi mogok kerja beberapa hari lalu yang dilakukan oleh ratusan karyawan/buruh perusahaan PT VDNI yang beroperasi di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe mendapat sorotan dari Dewan Pengurus Wilayah Federasi Kesatuan Pekerja Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sorotan ini ditenggarai adanya kebijakan perusahaan dibeberapa divisi yang dianggap keliru dan sangat tidak berdasar dengan memberikan keterangan di absen tidak hadir di tempat kerja (alpa) pada hari Rabu, 22 Maret 2023 lalu. Dimana, pada tanggal tersebut sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah pusat.
Dewan Pengurus Wilayah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, Untung ,S, Sos menyayangkan peristiwa ini.
“Seharusnya perusahaan berpedoman dengan keputusan pemerintah terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimana dalam penetapan tersebut diterbitkan dengan perjanjian kerja bersama( SKB) 3 menteri no 3 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” katanya.
Lanjutnya, yang dimaksud dengan hari libur adalah hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Hari libur resmi adalah hari libur nasional, hari yang diliburkan secara nasional, atau hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Penjelasan pasal 26 ayat (2) PP No. 35 tahun 2021).
Peraturan mengenai waktu istirahat bagi pekerja serta hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah tertulis dalam pasal 85 Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 tahun 2003, pasal 79 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Keputusan perusahaan yang memberikan absensi tidak hadir (alpa) kepada ratusan karyawan / buruh ini dinilai sangat merugikan dan jelas sudah menyalahi aturan yang ada serta bagian ketidakpatuhan perusahaan dan tidak berpedoman dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah
“Pasal 85 UU no 13/2003 menegaskan pekerja buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi, namun demikian pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari-hari libur apabila jenis dan pekerjaan harus dilaksanakan terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha, ” ungkap Untung atau Nino, sapaan akrab pengurus wilayah FKSPN sultra tersebut.
“Saya pahami ada klausul-klausul yang mengatur segala sesuatu mengenai hak dan kewajiban yang disepakati bersama oleh pihak perusahaan dan serikat pekerja akan dituangkan dalam sebuah perjanjian kerja bersama(PKB), salah satu di antaranya adalah ketentuan mengenai bekerja di hari libur mingguan atau dan hari resmi/ libur nasional,” sambungnya.
Selain itu, katanya, perusahaan tidak boleh memotong hak cuti pekerja, peraturan perundang-undangan juga menegaskan pekerja tidak wajib bekerja di hari-hari tersebut, maka bagi pekerja yang bekerja di hari libur nasional, pengusaha di wajibkan membayar upah lembur atau upah yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam waktu kerja lembur sesuai dalam pasal 8 PP 35/2021
“Tapi ini yang terjadi baru-baru di perusahaan PT VDNI manajemen perusahaan tidak melakukan itu dengan melakukan perjanjian kerja bersama dengan serikat pekerja yang menaungi ratusan karyawan/buruh yang jadi korban absensi ketidakhadiran (alpa) dan ini di hari libur nasional yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” tegasnya.
Menurut Nino, peristiwa ini bagian kejahatan yang di duga disengajakan oleh manajemen perusahaan untuk membungkam ratusan karyawan yang setia digaris perjuangan untuk menyuarakan hak- hak buruh-buruh demi kepentingan bersama
“Pihak Perusahaan serta manajemen kami anggap tidak profesional dalam melihat peristiwa ini, keputusan ini sangat merugikan karyawan, sangat tendensius, kami duga ini bagian aksi balas dendam yang dilakukan perusahaan kepada ratusan buruh yang ikut aksi mogok kerja pada hari rabu tanggal 22 maret 2023 lalu,” imbuhnya.
Laporan : Jumardin