Jum’at, 24 Maret 2017
Kendari, (SultraDemo.News) Pemilihan rektor Universitas Halu Oleo (UHO) tahap kedua yang diagendakan tanggal 23 Maret 2017 kemarin tertunda dikarenakan belum adanya rekam jejak ketiga calon rektor yang bakal memperebutkan kursi orang nomor satu di perguruan tinggi ternama di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penundaan itu dikarenakan harus adanya rekam jejak calon sesuai dengan Peraturan Mentri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 8 Ayat 1 bahwa Menteri melakukan penelusuran rekam jejak calon pemimpin Perguruan Tinggi Negri (PTN) sebagaimana pasal 7 ayat (6), penelusuran itu direncanakan akan berlangsung selama dua minggu sejak tanggal 17 maret kemarin.
Sekertaris Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek), Rafiudin membenarkan hal itu.
“Kami sudah menyerahkan undangan pemilihan rektor tahap kedua ternyata pihak Kemenristek Dikti bidang Biro SDM menolak Undangan pelaksanaan itu karena harus ada rekam jejak sesuai Permenristek Dikti dan itu akan dilakukan selama dua minggu,” terangnya, Jumat (24/3/2017).
Dalam penelusuran rekam jejak itu pihak Kementerian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau instansi pemerintah lainnya sesuai dengan Permenristek Dikti Pasal 8 ayat 2.
Jika dalam penelusuran itu ditemukan rekam jejak yang tidak baik maka akan dilakukan ulang penyaringan calon dan calon yang memiliki rekam jejak yang buruk tidak diikutkan dalam penyaringan
“Ketika ada yang calon rektor yang bermasalah atau memiliki rekam jejak buruk maka akan dilakukan penjaringan ulang dan tidak dapat mengikuti penyaringan ulang sesuai peraturan Menteri,” ujarnya.
Reporter : Hasrul Tamrin